Bolmut, Suaraindonesia1-Senin 04 September 2022 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengadakan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa proses Pemilihan Umum Tahun 2024 Bertempat di Kafe Roeang Seduh Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitan Barat.
Acara ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bolmut dengan mengundang Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Utara, Anggota KPU Kabupaten Bolmut, Dinas Capil Bolmut serta Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.
Acara dibuka oleh Kordiv Pelanggaran dan Penindakan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bolmut Ibu Misrawati Pakaya, S.Sos. Dengan menyampaikan sambutan bahwa acara tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap sengketa proses Pemilu tahun 2024. Kuwalitas Pelaksanaan Pemilu tidak diukur dari berapa penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu tetapi justru bagaimana permohonan sengketa bisa di minimalisirkan, karena dengan begitu menunjukkan bahwa peserta pemilu dan subyek pengawasan sudah memahami regulasi yang berlaku ucap misra.
Baca: Melantik DPC AWDI MUSI BANYUASIN di Aula Kantor Bupati, Budi Wahyudin syamsu Sangat Antusias
Menurut pantauan awak media Suaraindonesia1.id Dalam acara tersebut dijelaskan oleh para narasumber mengenai sengketa proses Pemilu, tindak lanjut penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan sejauh mana Bawaslu memiliki kewenangan dalam menangani penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Sesi pertama dimulai dengan pemberian materi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bolmut Dedykarto Ansiga, SH. terkait “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan penyelesaian sengketa antar peserta pemilu “Urgensi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”
Sesi kedua dilanjutkan dengan materi dari Ipda Rio Kaluara Sasuang, S.Sos. Kanit IV Idil Sat Reskrim Polres Bolmut. Rio menjelaskan, Secara khusus membahas tentang Penyelesaian Sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara serta Peran Masyarakat, Partai Politik dan Kepolisian dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Di Ahir kegiatan Misrawati mengharapkan Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan akan dapat memberikan pemahaman terkait regulasi yang ada sehingga dapat meminimalisir adanya potensi yang menyebabkan terjadinya sengketa proses Pemilu atau pelanggaran Pemilu maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Pewarta_Fikrianto Maasum