Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaINTERNASIONALApple Menolak Perintah Mahkamah Agung AS Ada Apa?

Apple Menolak Perintah Mahkamah Agung AS Ada Apa?

Author

Date

Category

Apple menolak perintah dan memohon pada Mahkamah Agung AS untuk melakukan perubahan aturan App Store, (28/9/2023).

Manajemen Apple meminta Mahkamah Agung AS, untuk membatalkan perintah yang mengharuskan perubahan aturan App Store, (28/9/23).

Perintah yang berasal dari kasus antimonopoli yang diajukan oleh pemilik “Fortnite”, Epic Games. Pembuat iPhone telah terlibat perselisihan hukum dengan Epic sejak tahun 2020.

Ketika perusahaan game tersebut menuduh, bahwa praktik Apple yang membebankan komisi hingga 30 persen pada pembayaran dalam aplikasi pada iPhone.

Dan perangkat lain melanggar aturan antimonopoli AS. Epic kalah dalam klaim tersebut dalam pada persidangan pada tahun 2021.

Tetapi hakim Pengadilan Distrik AS memutuskan bahwa praktik Apple, yang melarang pengembang perangkat lunak memberi tahu pelanggan.

Tentang metode pembayaran alternatif melanggar, undang-undang persaingan tidak sehat di California.

Setelah putusan tersebut, hakim pengadilan memerintahkan Apple harus mengubah aturan tersebut untuk semua pengembang di App Store AS.

Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan AS menguatkan perintah tersebut, meskipun perintah tersebut tetap ditangguhkan sampai “Mahkamah Agung” mengambil keputusan atau menolak, untuk mendengarkan kasus tersebut.

Apple pada hari Kamis berpendapat bahwa perintah pengadilan, yang lebih rendah melanggar Konstitusi AS, karena melanggar kewenangan hakim federal.

Apple berpendapat bahwa hakim pengadilan mengandalkan kasus yang diajukan oleh satu pengembang .

Bukan kelompok pengembang yang lebih luas ‘,untuk membenarkan larangan nasional, tanpa membuktikan bahwa larangan nasional diperlukan untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan pada Epic.

Pendekatan tersebut menghilangkan batasan konstitusional pada kewenangan pengadilan federal dan, kecuali dikoreksi oleh Pengadilan ini.

Akan menjadikan perintah universal sebagai solusi default, dalam kasus penggugat tunggal yang menentang kebijakan”,yang berlaku secara umum,” tulis Apple dalam pengajuannya ke Mahkamah Agung AS.

Epic pada hari Rabu juga mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang lebih rendah dalam kasus Apple.

Mahkamah Agung kemungkinan akan memutuskan apakah; akan mendengarkan kasus ini pada akhir tahun ini atau awal tahun depan. Dikutip dari CNA.

Apple menolak perintah dan memohon pada Mahkamah Agung AS untuk melakukan perubahan aturan App Store, (28/9/2023).

Apple pada hari Kamis meminta Mahkamah Agung AS, untuk membatalkan perintah yang mengharuskan perubahan aturan App Store, (28/9/23).

Perintah yang berasal dari kasus antimonopoli yang diajukan oleh pemilik “Fortnite”, Epic Games.

Pembuat iPhone telah terlibat perselisihan hukum dengan Epic sejak tahun 2020.

Ketika perusahaan game tersebut menuduh, bahwa praktik Apple yang membebankan komisi hingga 30 persen pada pembayaran dalam aplikasi pada iPhone.

Dan perangkat lain melanggar aturan antimonopoli AS. Epic kalah dalam klaim tersebut dalam pada persidangan pada tahun 2021.

Tetapi hakim Pengadilan Distrik AS memutuskan bahwa praktik Apple, yang melarang pengembang perangkat lunak memberi tahu pelanggan.

Tentang metode pembayaran alternatif melanggar, undang-undang persaingan tidak sehat di California.

Setelah putusan tersebut, hakim pengadilan memerintahkan Apple harus mengubah aturan tersebut untuk semua pengembang di App Store AS.

Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan AS menguatkan perintah tersebut, meskipun perintah tersebut tetap ditangguhkan sampai “Mahkamah Agung” mengambil keputusan atau menolak, untuk mendengarkan kasus tersebut.

Apple pada hari Kamis berpendapat bahwa perintah pengadilan, yang lebih rendah melanggar Konstitusi AS, karena melanggar kewenangan hakim federal.

Apple berpendapat bahwa hakim pengadilan mengandalkan kasus yang diajukan oleh satu pengembang .

Bukan kelompok pengembang yang lebih luas ‘,untuk membenarkan larangan nasional, tanpa membuktikan bahwa larangan nasional diperlukan untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan pada Epic.

Pendekatan tersebut menghilangkan batasan konstitusional pada kewenangan pengadilan federal dan, kecuali dikoreksi oleh Pengadilan ini.

Akan menjadikan perintah universal sebagai solusi default, dalam kasus penggugat tunggal yang menentang kebijakan”,yang berlaku secara umum,” tulis Apple dalam pengajuannya ke Mahkamah Agung AS.

Epic pada hari Rabu juga mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang lebih rendah dalam kasus Apple.

Mahkamah Agung kemungkinan akan memutuskan apakah; akan mendengarkan kasus ini pada akhir tahun ini atau awal tahun depan. Dikutip dari CNA.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments