ASN (Aparatur Sipil Negara) diperbolehkan Bupati Choirul Huda, menggunakan kendaraan dinas guna keperluan mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, tapi masih di Wilayah Kabupaten Mukomuko.
Choirul Huda menegaskan, untuk segala biaya operasional, seperti bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan kendaraan, harus menjadi tanggung jawab pribadi pengguna dan tidak boleh ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kalau untuk BBM silahkan ditanggung sendiri sebab tidak ditanggung oleh pemerintah daerah, demikian juga batas wilayah penggunaan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan di luar wilayah Kabupaten Mukomuko,” tegasnya.
Baca Juga: Pemdes Medan Jaya Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446H
Bupati Choirul Huda, juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Mukomuko Provinsi Bengkulu, saat menggunakan kendaraan dinas, tetap selalu mematuhi aturan dan menjaga ketertiban.
“Saya minta kepada ASN tetap selalu mematuhi aturan dan selalu menjaga keselamatan selama bermudik,” tegas Choirul.
Kemudian diterangkannya, kendaraan dinas yang dimaksud, adalah mobil dinas (Mobnas) maupun motor dinas (tornas), yang selama ini digunakan oleh yang bersangkutan untuk keperluan kerja di kantor masing-masing.
“Kendaraan Dinas yang digunakan yang selama ini digunakan oleh yang bersangkutan untuk keperluan kerja,” katanya mengakhiri.