Exclusive Content:

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Rumbai Berkolaborasi Dengan Pemdes dan Instansi Terkait

Dalam rangka mendukung Program Nasional di bidang ketahanan pangan,...

Mahasiswa Penting Tempa Diri Untuk Masa Depan

Masa kuliah adalah fase penting dalam kehidupan mahasiswa,  yang...

Kapolsek Sungai Rumbai Iptu Robby dan Anggota Bantu Korban Kebakaran

Kapolsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Iptu Robby...
BerandaARTIKELAturan dan Etika Dalam Berorganisasi

Aturan dan Etika Dalam Berorganisasi

Author

Date

Category

 

Nasional – Suaraindonesia1, Apa-pun nama negara-nya, dan juga organisasi yang berada di dalam-nya, tentu memiliki aturan, sehingga bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan berlaku.

Demikian juga dengan negara tercinta Republik Indonesia, memiliki aturan untuk dipatuhi bersama, sehingga tidak ada alasan untuk mencari celah dan salah seolah-olah aturan dibawah etika.

Semua kita pasti akan merunut bentuk aturan yang harus dilakukan sehingga tidak ada tumpang tindih, dari mulai UUD, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah, terus sampai kebawahanya surat edaran dan lain sebagainya.

Baca: Berhentilah Baciracau Untuk Olahraga Sumbar

 

Demikian juga dengan organisasi, aturan tertinggi adalah Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), diikuti Peraturan organisasi, edaran dan seterusnya, yang semua harus dijalani dengan etika, bukan etika dijalankan dengan aturan, ini yang terbalik.

Salah satu contoh, organisasi olahraga (KONI), dimana ada pihak-pihak mengaku pecinta olahraga, namun mendesak agar ketua KONI menjalankan etika, dan mundur dari jabatan, padahal AD/ART lembaga tersebut menegaskan kalau hal tersebut tidak perlu.

Dalam AD/ART dinyatakan dengan tegas, ketua KONI bisa digantikan apabila, mengundurkan diri, meninggal atau habis masa jabatan, jadi untuk apa lagi memakai alasan etika untuk “melengserkan” orang lain, lebih baik ikut aturan dan bantu bagaimana organisasi berjalan lebih baik.

Itu hanya sebagian, kalau melihat pada tatanan pemerintahan, kabupaten Pessel umpamanya, Bupati sudah diputuskan PN melakukan pelanggaran, namun tetap belum dilakukan eksekusi sampai putusan incrach, artinya masih ada peluang melakukan kepastian hukum sampai pada Mahkamah Agung, dan hasilnya final.

Kalau pada olahraga, bisa dilihat mantan ketua PSSI Nurdin Halid, meskipun telah mendekam di terali besi, tetap memimpin organisasi tersebut, karena aturan tidak dia langgar, jadi gak usah kaitkan dengan etika, dalam menekan aturan.

Semua kita harus berpatok pada aturan, dan akan menjadi elok jika dijalankan dengan etika yang baik, lakukan koreksi bukan memaki, dan bersihkan lantai dengan sapu bersih, sehingga semua berjalan dengan baik, dengan niat baik pula, tanpa ada sekian rasa dendam sehingga berusaha menjatuhkan.(Mairizal)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments