Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaDAERAHAyah Kandung di Kukar Tega Cabuli Anaknya yang Masih Dibawah Umur hingga...

Ayah Kandung di Kukar Tega Cabuli Anaknya yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil 8 Bulan

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1,Tenggarong,Kaltim – Sunguh bejat kelakukan seorang ayah yang seharusnya memberikan perlindungan kepada sang anak, justru malah menghancurkan masa depannya. Ini yang dilakukan seorang ayah berinisal S (35) di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan. Anak yang baru berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Kasus pencubalan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini terungkap setelah sang ibu merasa curiga dengan perubahan badan anaknya yang menimbulkan kejanggalan.ayah

Sang ibu lalu mempertanyakan perihal perubahan badan yang dialami anaknya tersebut. Namun, sang anak tak mengakui, bahwa dirinya sedang berbadan dua.
“Ketika bulan Maret 2022, itu sudah sempat ada kecurigaan. Kemudian ditanyakan tapi si anak ini tidak pernah mengaku,” ujar Kapolsek Muara Kaman, Iptu Hari Supranoto.

Baca: Wakapolda Kaltim Haryanto Hadiri Vaksinasi Serentak di STT Tenggarong.

Terjadinya perubahan badan yang dialami oleh sang anak tersebut juga menimbulkan pertanyaan bagi warga. Warga mencurigai kalau anak tersebut sedang dalam kondisi hamil. Informasi itu terdengar hingga ke pihak kepolisiain.

“Kita mengetahui informasi dari warga ada anak hamil. Kemudian kita kroscek ke lapangan, Jumat (1/4/2022), langsung kita lakukan pemeriksaan di Puskesmas Muara Kaman. Kami koordinasi dengan bidan di Puskesmas dan didapatkan keterangan, bahwa memang hamil sekitar 8 bulan,” jelas Hari Supranoto.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian mencoba menggali informasi kepada sang anak, untuk mengetahui siapa yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya. Dari situ sang anak mengakui, bahwa dirinya telah beberapa kali digauli oleh ayah kandungnya sendiri.

“Setelah mengetahui hasil pemeriksaan, barulah ibunya ini bersama keluarganya melapor ke Polsek. Dalam hal ini yang melaporkan ibu kandungnya,” kata Kapolsek Muara Kaman Iptu Hari Supranoto saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (7/4/2022).

Selanjutnya, petugas kepolisian langsung menuju ke rumah korban untuk melakukan penangkapan terhadap sang ayah.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian kita bawa ke Polsek, kita interogasi dan dia mengakui perbuatannya” sebut Kapolsek Heri S.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan asusila itu ia lakukan sebanyak 7 kali, sejak 4 Juli hingga 31 Agustus 2021 lalu.

Pertama kali tindakan asusila itu dilakukan pada saat pelaku sedang mengantarkan sang anak sepulang habis mengerjakan tugas sekolah. Kemudian di tengah perjalanan tiba-tiba saja pelaku nafsu terhadap sang anak dan langsung menggaulinya di kawasan perkebunan sawit.

“Yang menyebabkan menjadi nafsu pertama kali ketika berboncengan pulang mengantar tugas itu. “Mohon maaf ya,” anaknya kan nempel begitu, jadi dia timbul nafsu di situ. Selanjutnya, dia melalakukan di rumah mereka dan neneknya,” ungkapnya. Hari juga mengatakan, setiap kali melakukan tindakan asusila tersebut, pelaku selalu berpesan kepada anaknya, agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibunya.

Karena jika sampai ketahuan, maka sang ayah akan dimarahi oleh ibunya, anak yang lugu itu pun selalu menuruti perintah sang ayah. “Anak ini lugu, mungkin dianggap perbuatan itu sebagai bentuk kasih sayang orang tua terhadap anak. Jadi dia selama ini diam, tidak pernah mengadukan hal ini kepada siapa pun,” tuturnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76B UURI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Pelaku sudah kita lakukan penahanan dan saat ini kita titipkan di Polres Kukar. Untuk korban berada di rumah dengan ibunya. Cuma, karena usia kehamilannya sudah besar jadi tetap dipantau oleh bidan desa,” pungkas Kapolsek Muara Kaman Heri S. (bbm)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments