Jakarta-suaraibdonesia1, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap alasan dicabutnya 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Presiden Joko Widodo.
Bahlil menyebut izin usaha IUP yang dicabut tersebut karena sudah diberikan bertahun-tahun, tetapi tidak kunjung beroperasi.
“IUP sudah dikasih, IPPKH dikasih, tapi enggak dieksekusi. RKAB enggak dibuat-buat. Ada juga izin orangnya enggak jelas, yang seperti ini enggak bisa lagi,” jelas Bahlil pada konferensi pers, Jumat (7/1)
Baca: Upaya Penyelundupan narkoba dalam Lapas kelas 1 Cipinang Berhasil di Gagalkan
Dia mengatakan dari 2.078 izin usaha pertambang yang dicabut tersebut merupakan 40 persen dari total 5.490 IUP.
Eks Ketua HIPMI itu ingin menjaga kondisi seperti itu diharapkan tidak terjadi lagi.
Pemerintah menginginkan investasi yang berkualitas di mana investor juga menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya untuk masyarakat.
“Negara ingin hadir untuk rasa keadilan terhadap sumber daya alam yang menyatakan sebesar-besarnya terhadap kemakmuran rakyat,” ujar Bahlil.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebutkan pemerintah tengah memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk pemerataan, transparansi, dan berkeadilan.
Eks Wali Kota Solo itu mengatakan perbaikan tata kelola untuk menghargai, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kami,” tegas presiden, di Istana Kepresidenan Bogor, (01)