Desa Banjarsari Kecamatan Sungai Rumbai, di Tahun Anggaran 2024 mendapatkan reward (insentive) dari Dana Desa Rp.144.500.000, tapi belum turun (belum masuk ke rekening desa).
“Pemberitahuan mendapatkan rewad bulan September yang lalu, kami Pemdes langsung melakukan APBDes perubahan, dan menetapkan peraturan desa-nya”, kata Kepala Desa Banjarsari, Sofyan di kantornya.
Menurut Sofyan reward Rp.144,5juta dianggarkan untuk membangun dua unit sumur bor, karena sudah di akhir tahun berharap dana tersebut segera turun.
“Reward di APBDes digunakan untuk pemenuhan air bersih bagi masyarakat, perhari ini, Selasa 15/0/24), sudah seminggu pengajuan, mengingat waktu di akhir tahun kami berharap segara cair”, harap Sofyan.
Dana Desa Tahap 2 TA 2024 Semundam Dimonev Pemcam Ipuh
Sofyan juga meminta pemerintahan desa diberikan kewenangan menentukan penggunaan Dana Desa untuk di bidang ketahanan pangan, BLT (Bantuan Langsung Tunai).
“Kami pemerintahan desa, khusus kegiatan skala prioritas yang dari pusat, seperti di bidang pangan dan BLT, besaran presentasinya menjadi kewenangan desa,” pinta Sofyan.
Kemudian Sofyan melanjutkan, pemerintahan desa berharap operasional desa dari ADD (Alokasi Dana Desa) ditingkatkan, dan bisa dianggarkan dari Dana Desa (DD).
“Sekarang siltap naik semua, sedangkan ADD tidak mengalami perubahan, jadi tidak cukup, jadi kami minta tolong bisa dianggarkan dari Dana Desa, dan kami minta dibuat aturan yang jelas, agar tiga persen dari DD bisa digunakan untuk operasional kepala desa” pungkas Sofyan.
Warga Soroti Perbaikan Jembatan Dengan Anggaran DD TA 2024 Rp110Juta
Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, ketika dihubungi media via telepon Rabu, 16/10/24 mengatakan reward atau dana insentive Dana Desa belum cair, karena APBD Perubahan belum disyahkan.
“Ada 30 desa yang mendapatkan insentif (reward), sudah berproses, sudah pengajuan 17 desa, 5 desa sudah disampaikan ke BKD, karena APBD Perubahan (APBD-P) masih dalam proses penetapan, jadi masih menunggu, dana tersebut tetap cair”, kata Wagimin.
Selanjutnya, ketika ditanya apakah Dana Desa bisa digunakan untuk opersional pemerintahan desa, menurut Kabid Pemdes Wagimin, hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat sebesar 3%.
“Untuk operasional pemerintahan desa sudah jelas diatur maksimal tiga persen, jadi sudah diseujui pemerintah pusat 3% itu judul operasional pemerintahan desa, bukan operasional kepala desa,” pungkasnya mengakhiri percakapan via telepon.