Lahat – Suaraindonesia1, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, menanggapi atas keresahan Unit Layanan Pelanggan (ULP) dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) se Indonesia sejak diberlakukannya Nomor Identitas Instalasi (NIDI) melalui Surat Edaran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan {DJK) No. B-136/TL.05/DLT.2/2022, perihal pemberitahuan pemberlakuan layanan SLO TR melalui aplikasi Si Ujang Gatrik, tanggal 14 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan.
Keresahan terungkap jelas ketika peserta dalam zoom Sosialisasi Penerapan NIDI untuk penerbitan SLO yang diprakarsai oleh PT. PLN (Persero) tanggal 21 Januari 2022 pukul 09.00 s.d 11.00 Wib, mengungkapkan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).
Baca: Kodim Palangka Raya Sosialisasi Recruitmen Prajurit TNI AD Unggulan Bidang Cyber
Setelah 10 hari diberlakukannya NIDl ada beberapa catatan YLKI Lahat ; pertama PLN hanya mengejar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) semata, yang penting ada Sertifikat Laik Operasi (SLO) mau bodong tetap dipasang tentunya mengabaikan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dalam jual beli ketenagalistrikan.
Kedua terlihat dengan dilonggarkannya pasal 96 dan 97 pada Permen No. 12/2021 dengan sehingga memperkuat dugaan ada kepentingan oknum yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan jelas memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Selanjutnya ketiga, fakta banyak yang permohonan pasang baru listrik yang di Restitusi atau pembatalan, membuktikan bahwa selama ini PLN membenarkan yang salah tapi asal ada Sertifikat Laik Operasi (SLO) Bodong tetap disambungkan demi kejar TMP, walau tanpa instalasi pungkas Sanderson.
Sementara Direktur Niaga dan Pelayanan PT. PLN (Persero) Bob Saril, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, sudah memblokir nomor.
Senada Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, bungkam seribu bahasa hingga berita ini diterbitkan.(Sigit)