Suaraindonesia1-Aceh Tamiang–Sesuai dengan undang- undang Keterbukaan Informasi Publik nomor : 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi nomor : 01 tahun 2021, serta bukan termasuk permohonan informasi yang dikecualikan, juga terkait laporan dari Syamsul (46 tahun) warga Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda yang ditujukan pada PPID Pelaksana Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, para Wartawan menemui Pejabat Utama PPID Kabupaten di Karang Baru. Selasa (07/06/2022).
Menjawab pertanyaan para Wartawan Bastian S.Kom selaku Pejabat PPID Utama Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan, semua permohonan masyarakat yang disampaikan secara tertulis, harus dibalas. Namun memang ada daftar pengecualian yang tidak bisa diberikan,”jelasnya.
“Semestinya PPID Pelaksana Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, harus menjawab permintaan pemohon informasi, bisa dengan mengatakan bahwa info yang diminta bukan diranah kami.
Baca: Pemerintah Daerah Aceh Tamiang Laporkan 8.480 Ekor Sapi Terserang PMK
“Seharusnya pihak Sekretariat DPRK Aceh Tamiang melakukan koordinasi dengan PPID Utama di Kabupaten dan selayaknya surat Pemohon dibalas dengan surat juga, sekalipun prosedur yang diminta bukan berada dipihak PPID Pelaksana.
Bastian menambahkan, karena surat sengketa sudah dikirim ke Komisi Informasi Aceh ( KIA), maka harus dilanjutkan sesuai prosedur. Kedepan kami akan menegur PPID Pelaksana, agar ketika ada surat permohonan informasi, untuk dapat dibalas melalui surat secara tertulis,”ungkap Bastian, turut didampingi Hendra yang merupakan bagian dari Pejabat PPID Utama Kabupaten Aceh Tamiang.(edi.s)