Exclusive Content:

Seorang Anak Remaja Tega Membunuh Keluarga

Seorang anak remaja tega membunuh ayah, nenek, hingga menusuk...

Helmi Hasan “Sang Kontroversial”

Tulisan tentang Helmi Hasan ini sebenarnya sudah lama saya...

Wujudkan Ketertiban, Abdullah Safiih Kapolsek Bojonggede Perintahkan Jajaran

Dalam meningkatkan dan wujudkan keamanan ketertiban umum menjelang Pilkada...
BerandaDAERAHBastian : Permohonan Informasi Melalui PPID Harus Dijawab Secara Tertulis.

Bastian : Permohonan Informasi Melalui PPID Harus Dijawab Secara Tertulis.

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1-Aceh TamiangSesuai dengan undang- undang Keterbukaan Informasi Publik nomor : 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi nomor : 01 tahun 2021, serta bukan termasuk permohonan informasi yang dikecualikan, juga terkait laporan dari Syamsul (46 tahun) warga Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda yang ditujukan pada PPID Pelaksana Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, para Wartawan menemui Pejabat Utama PPID Kabupaten di Karang Baru. Selasa (07/06/2022).

Menjawab pertanyaan para Wartawan Bastian S.Kom selaku Pejabat PPID Utama Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan, semua permohonan masyarakat yang disampaikan secara tertulis, harus dibalas. Namun memang ada daftar pengecualian yang tidak bisa diberikan,”jelasnya.pemohonan

“Semestinya PPID Pelaksana Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, harus menjawab permintaan pemohon informasi, bisa dengan mengatakan bahwa info yang diminta bukan diranah kami.

Baca: Pemerintah Daerah Aceh Tamiang Laporkan 8.480 Ekor Sapi Terserang PMK

“Seharusnya pihak Sekretariat DPRK Aceh Tamiang melakukan koordinasi dengan PPID Utama di Kabupaten dan selayaknya surat Pemohon dibalas dengan surat juga, sekalipun prosedur yang diminta bukan berada dipihak PPID Pelaksana.

Bastian menambahkan, karena surat sengketa sudah dikirim ke Komisi Informasi Aceh ( KIA), maka harus dilanjutkan sesuai prosedur. Kedepan kami akan menegur PPID Pelaksana, agar ketika ada surat permohonan informasi, untuk dapat dibalas melalui surat secara tertulis,”ungkap Bastian, turut didampingi Hendra yang merupakan bagian dari Pejabat PPID Utama Kabupaten Aceh Tamiang.(edi.s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments