Exclusive Content:

Sidang MK: “Tuduhan Curang Melawan Suara Rakyat” (Analisis Kritis)

____ VOX POPULI VOX DAI _____ Ini bukan scandalising the...

Masjid Nur Islami Mundam Marap Terima Dana Hibah Dari Gubernur Bengkulu

Masjid Nur Islami di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh...

27 KPM di Bukit Mulya Terima BLT DD TA 2024

27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Bukit Mulya Kec....
BerandaDAERAHBawa Sejumlah Tuntutan, Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo Gelar Aksi...

Bawa Sejumlah Tuntutan, Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo Gelar Aksi Demo

Author

Date

Category

Suaraindonesia1, Gorontalo – Kesal dengan berbagai kebijakan dan peraturan yang dinilai memberatkan nelayan. Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Gorontalo untuk menyampaikan aspirasinya, Senin (25/07/2022).

Dengan jumlah kurang lebih 500 orang. Masa aksi menyampaikan beberapa tuntutannya terutama mengenai pengurusan ijin kelayakan kapal, jarak melaut serta sanksi yang diberikan kepada para nelayan.

Ketua Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo, Sarlis Mantu dalam orasinya menyampaikan ini adalah bentuk ungkapan kegelisahan para nelayan dan pedagan ikan yang ada di Provinsi Gorontalo. Sebab menurutnya, kebijakan yang diberlakukan saat ini sangat memberatkan.

“Kami merasa banyak kebijakan dan peraturan yang memberatkan kami para nelayan. Seperti persoalan pengurusan ijin,” ujarnya.

“Belum lagi persoalan penangkapan kapal yang tidak bisa melingkar lebih dari 12 mil harus lewat dari itu. Kami hanya mencari ikan, hanya karena terbaca di data Kementrian pusat kami yang melanggar diberi sanksi 10 hari tidak bisa melaut. Jika seperti itu, kami nelayan harus makan apa,” tanya Sarlis.

Sementara itu, Harmain Amili, selaku orator juga menyuarakan beberapa tuntutan dihadapan para angggota DPRD bahwa persoalan ini sudah disampaikan kepada pihak terkait namun tidak ada tanggapan.

“Ini sudah berkali-kali kita sampaikan dan meminta arahan masukan dari pemerintah kota, provinsi hingga kementrian pusat. Namun tidak ada tanggapan,” kata Harmain.

“Kami sangat berharap bapak-bapak di DPRD ada sedikit keberpihakan kepada kami. Silahkan aturan diperketat tapi lihat juga kami nelayan,” tambahnya.

Asosiasi,
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Arifin Djakani, saat menerima masa aksi (Foto: Suaraindonesia1/Abd)

Adapun tuntutan yang disampaikan Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo, yakni :

1. Unjuk rasa oleh Asosiasi Nelayan dan Pedagang Propinsi Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi Nelayan yang dititik beratkan dengan aturan – aturan cipta kerja Permen Menteri nomor 11 tahun 2020.

2. Melarang kapal bantuan pemerintah 32 Gross ton ke atas untuk beroperasional di dalam 12 Mil dan kapal 30 Gross ton ke bawah bisa beroperasional di 12 Mil, jika sudah melewati 12 Mil harus mengurus ijin di Pusat, dan 30 Gross ton ke bawah bisa Beroperasional di laut Sulawesi Tengah berdasarkan harus mengurus SIPI Andon, sedangkan SIPI Andon hanya berlaku di Sulawesi Tengah dan nelayan yang mempunyai hasil melimpah dijual disana tidak laku semuanya, karena di Sulawesi tengah hanya memiliki kekuatan mobil dan kurangnya es balok itu pun sisa ikan tidak bisa dibawah lagi ke Propinsi Gorontalo dan sisa ikan akan dibuang karena tidak laku dijual dilokasi tersebut.

3. Permasahan Ijin Kelayakan yang kemarin di urus di Syahbandar Umum dan sekarang di urus ke Syahbandar Perikanan tetapi kita di ikat dengan terlalu banyak persyaratan yang dititik beratkan pada Nelayan Pporinsi Gorontalo.

Asosiasi
Suasana saat masa aksi akan mengikuti audiensi bersama Anggota DPRD Provinsi Gorontalo (Foto: Suaraindonesia1/Abd)

4. Kapal – Kapal bantuan yakni Inkamina, KM.Nelayan, Mina Maritim adalah bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat yang beroperasional di Propinsi Gorontalo tidak bisa mendapatkan miyak solar bersubsidi harus memakai minyak solar industri sebadangkan Kapal 30 Gross ton kebawah bisa mendapatkan minyak Solar bersubsidi,
Sedangkan tempat penjualan ikan sama rata jika Kapal 30 Gross Ton menjual dengan harga 10.000 / kilo, maka hasil kapal 30 Gross Ton kebawah juga menjual harga 10.000 / kilo.

5. Tolong aturan Permen Menteri jangan disamakan dengan perairan Teluk tomini dengan perairan laut Jawa, sama laut Makasar dan laut banda, karena perairan teluk tomini perairan 715 yang diapit oleh pulau – pulau yang ada di Sulawesi Tengah.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh masa aksi. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Arifin Djakani yang menerima masa aksi menjelaskan bahwa apa yang disampaikan para nelayan sudah pernah disuarakan di kementrian.

“Terkait hal ini, kami anggota DPRD Provinsi Gorontalo sudah pernah menyampaikan hal ini ke kementrian pusat,” terangnya.

Untuk menjawab dan mencari solusi mengenai persoalan yang ada. DPRD Provinsi Gorontalo mengundang perwakilan nelayan untuk melakukan audiensi. (Abd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments