Bolmut – Suaraindonesia1, Rapat tersebut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi yakni Feri Liando dan Toar Palilingan sebagai pemateri. Kegiatan yang dihadiri Ketua KPU Bolmut bersama anggota juga turut dihadiri oleh Pengurus Partai politik (Parpol) di Kabupaten Bolmut sebagai peserta., Jumat 2 September 2022.
Baca: Heboh Sekolah SMP Negeri 2 Bolangitan Barat Dilarang Beraktifitas
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Irianto Pontoh menyampaikan, “Rapat persiapan sengketa dilakukan mengingat tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, maka perlu ada identifikasi potensi sengketa yang mungkin terjadi pada tahapan berikutnya”.
“Urgensi pembahasan rapat hari ini pada Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran Yakni Ketentuan umum meliputi pelanggaran pemilu politik uang dan sengketa proses. Didalam pelaksanaannya,agar koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencegahan dan proses pelanggaran maupun sengketa pemilu serta penyamaan persepsi tafsir hukum. Pembahasan terkait pasal-pasal dalam Perbawaslu Nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan dan sengketa pemilu serta penafsiran hukum”, ungkap Irianto.
Selanjutnya disampaikan bahwa, “Inventarisir permasalahan yang pernah terjadi terkait pencegahan dan sengketa pemilu serta solusi di lapangan sesuai dengan mekanisme aturan Perbawaslu serta obyek dan subyek dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan bersama stakeholder adalah antisipasi, prediksi dan identifikasi yang dapat dilakukan dalam menghadapi kemungkinan adanya Potensi Sengketa di Pemilu dan Pemilihan serentak 2024”.
Pewarta_Fik M