BOLMUT,SUARAINDONESIA1.ID-Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara, mengawasi verifikasi faktual delapan partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024.
Ketua Bawaslu Bolmut Irianto Pontoh, Mengatakan. Verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yg dilakukan KPU Kabupaten Bolmut dilaksanakan pada 16-17 Oktober 2022.
“Bawaslu Bolmut melakukan pengawasan melekat pada tahapan tersebut,” kata Irianto.
Baca: 8 Kepengurusan Partai Politik Di Verfak KPU Bolmut
Sebagaimana diputuskan KPU RI bahwa terdapat 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, yakni partai parlemen nasional terdiri Partai PDIP, Partai GOLKAR, Partai NASDEM, Parta GERINDRA, Partai DEMOKRAT, Partai PAN, Partai PKB, Partai PPP, dan Partai PKS.
Selanjutnya, partai non parlemen terdiri atas Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai PBB, dan Partai PSI. Kemudian partai baru terdiri atas Partai PKN, Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
“Verifikasi faktual hanya dilakukan kepada partai non parlemen. Kesembilan parpol non parlemen tersebut hanya delapan terdapat kepengurusan di Kabupaten Bolmut sehingga akan dilaksanakan verifikasi faktual,” katanya.
Penanggung jawab Tim Pengawasan Tahapan Verifikasi Bawaslu Bolmut Misrawati Pakaya mengatakan, Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan verfak kepengurusan Partai Politik (Parpol) Kami Bawaslu Bolmut melakukan dengan membentuk sebanyak Enam tim
Tim ini akan melakukan pengawasan selama dua hari, yakni Minggu (16/10) dan Senin (17/10). Pada hari pertama akan dilakukan verfak kepada empat parpol dan hari kedua kepada empat parpol Lagi.,Pungkasnya
Sementara itu di tempat yang sama KORDIV HUKUM, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ben Henser Enok menambahkan, Kami akan mengawasi jalannya verifikasi faktual ini sesuai dengan jadwal yang diberikan KPU ke Bawaslu dan berharap KPU Bolaang mongondow utara bekerja secara profesional serta dapat memperhatikan dan melaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang berlaku juga menyarankan ke peserta pemilu partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang telah dimasukan dalam prose verifikasi administrasi sesuai dengan apa yang telah didaftarkan ke KPU., “Ayo Awasi Bersama” Tutup Enok
Pewarta_Fikrianto Maasum