SuaraIndonesia1, Balikpapan, Kaltim – Seorang ayah berinisial HS warga Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Korban persetebuhan anak yang diduga dilakukan ayah kandung berinisial HS kini ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan akibat mencabuli anak kandung.
UPTD PPA melakukan pendampingan psikologis pada korban yang masih berusia 13 tahun itu dengan melakukan pendampingan mulai dari asesmen, konseling, pelaporan kepada polisi hingga pendampingan pada saat visum.
Saat ini UPTD PPA menunggu hasil visum dari rumah sakit yang menjadi alat bukti Kepolisian untuk menuju proses hukum selanjutnya.
Baca: Polisi Amankan Delapan Tesangka Jaringan Obat Keras, 13.641 Butir Dobel L Diamankan
Kepala UPTD PPA Kota Balikpapan Esti Santi Pratiwi menuturkan kondisi korban mengalami cemas dan ketakutan.” Sama seperti anak lainnya yang terkena seperti itu (korban pelecehan seksual,Red) ada cemas dan ketakutan,”ujarnya saat ditemui di kantornya Jalan Milono No.30, RT.46, Gunungsari Ilir, Kec. Balikpapan Kota Selasa (18/1/2022) siang.
Dia menjelaskan korban diasuh oleh nenek dan ayahnya sejak usia 3,5 tahun, kedua orang tuanya berpisah pada saat korban masih balita. “Kemudian anak diasuh oleh nenek dan bapaknya ketika umur 11 tahun memang pernah terjadi juga kan,” katanya.
Hingga akhirnya ibu korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya saat mendapat laporan dari Guru Bimbingan dan Konseling (BK).
“Ibunya tahu dari guru BK sekolah jadi ibunya baru saja tahu.
Pada waktu dikonseling anak ini terkait sosok ibu tidak seberapa mengenal karena sejak umur 3,5 tahun memang sudah dengan bapak dan neneknya memang anak ini dimanja istilah nya tapi berjalannya waktu terjadi seperti ini,” paparnya.
Selain mendapat kekerasan seksual, korban juga menderita kekerasan fisik yang dilakukan oleh sang ayah.
Ia pun hanya bisa menerima perlakuan tak senonoh dari ayahnya setiap harinya. Kecuali ketika mengalami menstruasi, ayahnya tak menyentuhnya. Tapi Al mengaku sempat telat datang bulan selama dua bulan.
Ayah Al mencekoki anaknya dengan buah nanas muda bahkan obat-obatan agar Al bisa segera datang bulan. “Ya katanya ada kekerasan fisik juga anak itu mengakui seperti itu,” tuturnya.
Pihaknya sudah kali kedua melakukan konseling terhadap korban yang didampingi oleh ibunya.
Progresnya sudah menunjukkan kondisi psikologis yang positif. Kalau sekarang trauma tidak, tapi ada ketakutan kalau ada bapaknya takut seperti itu. Sementara ini yang mengasuh nenek dari ibunya. Dititipkan di neneknya,”jelasnya.
Bentuk konseling yang dilakukan oleh petugas psikolog UPTD PPA seperti memberikan kuisioner atau pertanyaan-pertanyaan sehari-hari.
Setiap konseling seperti memberikan kuisioner atau pertanyaan jadi pertanyaan itu nanti bisa disimpulkan seberapa jauh persasalahan yang dialami,”ungkapnya.
Selain itu psikolog juga menanyakan seputar hal-hal disukai atau tidak disukai untuk mengukur traumatis si korban.
Jadi psikolog akan menanyakan hal- hal apa yang suka dan tidak suka nanti ya macam-macam treatmennya karena memang mereka yang tahu dan dapat mengukur sejauh mana anak ini perkembangan apakah cukup pendampingan psikologi,”urainya.
Kasus hubungan inces yang dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan ayahnya lanjut Esti dikarenakan kurangnya akhlak.
“Faktor ini secara ini orang tuanya harus menjadi pelindung, ya akhlaknya sebagai orang tua gak ada, mungkin binatangpun tidak seperti itu karena itu anaknya ya saya lihat akhlaknya tidak sadar yang seharusnya meneruskan generasinya dia,” bebernya.
Dia menambahkan terus melakukan pendampingan hingga proses hukum dan kondisi psikologis korban pulih.
Tetap pendampingan sampai sidang juga tetap ada pendampingan psikologi. Kami berharap sampai dinyatakan bisa seperti kondisi seperti anak yang lainnya walaupun masih ada rasa pengalaman seperti itu. Kami minimalisir,”tandasnya.
Membenarkan dalam hal ini Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, mengatakan kasus ini sudah dalam penyelidikan pihaknya. Masih dalam proses penyelidikan, menunggu hasil visum,” ucapnya. (Bbm)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.