Samarinda, Suaraindonesia1 – Polisi menangkap seorang ayah kandung warga Sambutan, Samarinda Provinsi, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial F (38) tega melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu sudah dilakukan F ayah kandung selama tujuh tahun terakhir. Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli membeberkan, tersangka memperkosa putrinya itu sejak usia 9 tahun.
“Jadi korban ini berumur 9 tahun, dan sampai saat ini korban sudah berumur 16 tahun, jadi korban ini adalah anak kandungnya sendiri,” terangnya, saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda pada, Senin (25/7/2022) kemaren.
Baca: Diduga Ikut Lakukan Pengeroyokan Salah Satu Oknum Anggota Polisi Di Gorontalo Dilaporkan.
Dari pengembangan polisi, tersangka terus melakukan aksinya tersebut karena sejak awal telah mengancam korban dan ibunya. Di mana keduanya kerap diancam akan dibunuh, dipukuli, hingga akan membakar rumah mereka.
“Nanti ibunya akan kami minta keterangan juga adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ucapnya.
Kasus ini baru terbongkar setelah korban kabur ke rumah neneknya pada 22 Juli 2022 lalu, usai kejadian pencabulan lagi. Di sanalah korban mengadu dan menceritakan semua yang dialaminya selama ini.
“Jadi korban ini pada tanggal 22 Juli sempat dicabuli lagi oleh tersangka, akhirnya dia kabur ke rumah neneknya,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.
Sejauh ini, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya didasari nafsu saja. Sedangkan aksinya itu selalu dilakukan di rumahnya, saat istrinya tak berada di rumah.
“Pengakuan dia (tersangka, red) hanya ingin saja. (Korban hamil) tidak, jadi kurang lebih tersangka melakukannya 20 kali,” akunya
Korban sendiri diketahui masih bersekolah dan merupakan anak pertama dari empat bersaudara di keluarganya.
Atas perbuatan tersangka F, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (bbm)