Exclusive Content:

SMK Al Fatih Pasbar Buka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru TP. 2023-2024

Pasaman Barat | Suaraindonesia1.id - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)...

Bosan Janji Pemimpin. Masyarakat Desa Balung Kec.XIII Koto Kampar Finalti Pemkab Kampar dan Pemrov Riau.

Kampar |suaraindonesia1-Masyarakat Desa Balung Kec. XIII Koto Kampar, sepertinya...

Wabup Diduga Aktor Pembabatan Hutan Lindung Bukik Soriak Harau Limapuluhkota Sumbar

Sarilamak I Suara Indonesia1.id – Pembabatan hutan Lindung Bukik...
ONLINE TV NUSANTARA
BerandaNASIONALBelajar Dari CPO dan Migor, Sultan: Pasal-pasal Terkait UU Perkebunan Dalam RUU...

Belajar Dari CPO dan Migor, Sultan: Pasal-pasal Terkait UU Perkebunan Dalam RUU Cipta Kerja Harus Dievaluasi

Author

Date

Category

 

Jakarta – Suaraindonesia1, Wakil ketua Dewan Perwakilan (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta pemerintah dan DPR untuk mengambil hikmah dari peristiwa kelangkaan dan Inflasi minyak goreng yang diakibatkan oleh mafia dan kartelisasi yang melibatkan beberapa perusahaan perkebunan dan pengelola sawit dengan memperhatikan kembali beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja yang direvisi dari UU Perkebunan.

“Kami ingin kebijakan ekonomi pertanian khususnya tata niaga kelapa sawit kita benar-benar dibentuk dengan pendekatan legislasi yang lebih fundamental di wilayah UU. Sehingga setiap kebijakan diharapkan bisa diatur secara proporsional antara kepentingan nasional dan kepentingan bisnis pelaku usaha”, ungkap Sultan dalam diskusi ekonomi bersama DPN Partai Gelora pada Rabu (27/04).sultan

Menurutnya, untuk memastikan pengendalian negara terhadap komoditas strategis seperti kelapa sawit harus diatur secara preventif sejak awal. Terutama dalam penguasaan lahan perkebunan yang melibatkan swasta yang notabene berkewarganegaraan asing.

Baca: Hadir di Sidang MK, LaNyalla: Pasal 222 UU Pemilu Langgar Konstitusi dan Berpeluang Lumpuhkan Negara

“Jangan sampai pengusaha sawit yang menguasai alat produksi seperti pabrik CPO juga menguasai mayoritas lahan sawit. Inilah titik kritis liberalisasi dan kartelisasi tata niaga kelapa sawit yang harus kita hindari agar kita tidak terjebak dalam situasi kelangkaan komoditas dan inflasi yang terus terulang”, tegasnya.sultan

Sehingga kami mendorong DPR untuk tidak hanya memperbaharui atau melengkapi persyaratan formil RUU Cipta Kerja yang dinilai cacat, tapi juga pada sisi materil RUU tersebut. Salah satunya adalah terkait aturan distribusi penggunaan lahan perkebunan milik negara yang direvisi dari UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Kepentingan nasional harus menjadi orientasi dan tujuan utama dari setiap kebijakan pemerintah. Dengan demikian persoalan minyak goreng ini harus diselesaikan sejak dari hulu atau on farm, baik dari sisi penguasaan lahan hingga intensifikasi perkebunan kelapa sawit”, tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments