Bitung, SuaraIndonesian1. Terkait beredarnya video dari salah satu pengusaha perikanan Ko’ Aseng, yang mengatakan dirinya dimintai sejumlah uang oleh oknum berinisial F di KPLP Bitung menjadi viral.
Menurut pengusaha Aseng, awalnya diminta untuk membayar Rp 40 juta rupiah, namun saya tidak bisa menyanggupi. Akhirnya terjadi kesepakatan Rp 10 juta rupiah yang harus dibayarkan agar kapal bisa dilepas.
Terkait permintaan sejumlah uang dari oknum pegawai KPLP kepada Aseng langsung dibantah Kepala Pangkalan PLP Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian, saat diwawancarai par wartawan, Senin (25/1/2022) diruang rapat pangkalan PLP Bitung.
“Soal permintaan sejumlah uang, saya tegaskan tidak benar. Dan kami paham kondisi sesorang jika tertekan karena masalah hukum dan itu sah-sah saja. Dalam kondisi psikologi tertekan pasti semua hal dilakukan, termasuk membuat konten memutarbalikkan fakta,” ujarnya.
Lanjutnya juga, oknum yang disebutkan Aseng, tidak benar. “Kami tidak marah namun agak kecewa, sebab Ko’ Aseng meminta bantuan dan malah dibalas dengan tuduhan yang tidak benar,
tapi kami mengerti dengan beban yang dialami Ko’Aseng mungkin dia tertekan dan membuat video seperti itu, kami masih menunggu itikad baik dari Ko’ Aseng untuk membuat permohonan maaf, dan itu harus disaksikan juga oleh wartawan, sebab tuduhan ini sangat serius dan mengarah ke pencemaran nama baik institusi Dirjen Perhubungan Laut,”ujarnya.
Sabar menambahkan, Kapal ikan KM Cakrawala X ditangkap KN-P331 tanggal 20 Januari 2022 di perairan Lembeh karena sejumlah pelanggaran. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati surat ijin layar yang sudah tidak berlaku yakni tertera tanggal layar 13 Januari tapi kapal baru meninggalkan Pelabuhan Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat tanggal 15 Januari 2022. Sedangkan sesuai ketentuan surat ijin berlayar hanya berlaku 1×24 jam.
Selain itu, ditemukan juga alat keselamatan seperti pelampung yang tidak memenuhi sertifikat keselamatan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yakni kapal itu harus memiliki 25 jaket pelampung tapi hanya ada 17 dan hanya 6 yang layak pakai.
Juga ditemukan dua buku pelaut ABK yakni ABK atas nama Jun Mahalipa dan Runi Rafles sudah expired dan belum diperpanjang dari tahun lalu, serta kapal dioperasikan tidak memiliki buku jurnal atau buku mesin serta pelanggaran lainnya. (Jm is)