Exclusive Content:

Pungli: Dana Hibah Nelayan, Kadis Perikanan dan Pangan Geram!!

Suara Indonesia1 - Dana hibah kelompok masyarakat nelayan, acapkali...

Keluhan Warga Terkait Sertifikat, Ini Jawaban PTSL Bogor Timur

Ketika dugaan isu keluhan dari warga Desa Balekambang, Kecamatan...

Rakor Bersama Mendagri Sekda Sukabumi Bahas Ini!!

Rakor bersama Mendagri, sosialisasi program pemeriksaan kesehatan gratis dan...
BerandaNASIONALBertemu Roy Suryo, Ketua DPD RI Singgung UU ITE yang Multi Tafsir

Bertemu Roy Suryo, Ketua DPD RI Singgung UU ITE yang Multi Tafsir

Author

Date

Category

 

JAKARTA – Suaraindonesia1, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyorot Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008, yang multi tafsir.

Penerapan UU ITE seringkali meresahkan masyarakat dan bisa menjadi alat kriminalisasi.

Hal itu diungkapkan oleh LaNyalla saat bertemu pakar telematika yang juga politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, di Ruang Kerja Ketua DPD RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).Dpd Ri,

“UU ITE ini masih menjadi PR kita bersama. Implementasinya seringkali menjadi alat untuk membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap rezim,” ujar LaNyalla.

Baca: Senator DIY Mendorong Peningkatan Fasilitas Umum Bagi Penyandang Disabilitas

Dalam kesempatan itu Roy Suryo yang datang didampingi istrinya, Ririen Suryo, dan tokoh Tionghoa Budha, Lies Sungkharisma, menyinggung kasus UU ITE yang tengah menjeratnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tersandung kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

“Padahal saya tidak mengedit gambar tersebut. Substansi saya di Twitter itu adalah memprotes kenaikan harga masuk Candi Borobudur dengan melampirkan gambar tersebut. Jadi yang membuat meme itu adalah orang lain,” tegasnya.

Menurut Roy Suryo, pada awalnya dalam UU ITE memang dijelaskan bahwa pembuatnya yang bisa diproses hukum. Kemudian di tahun 2016 baru dilakukan revisi bahwa penyebarnya juga bisa dijerat hukum.

“Tetapi di naskah akademik telah disebutkan bahwa kalau penyebarnya bisa menunjukkan siapa yang membuat, maka penyebarnya tidak dijerat,” ujar dia.

Diceritakan Roy, pada 7 Juni 2022 ada akun @irutpagut yang memposting Meme stupa Borobudur direkayasa jadi foto mirip Pak Jokowi. Pada 8 Juni 2022 sudah ada Media Online (terkini.id) yang memuat berita tentang postingan tersebut. 9 Juni 2022 ada akun lain @NewOpang yang juga memuat Meme yang sama.

“Lalu pada 10 Juni 2022 ada akun lain lagi @fly_free_DY me-mention ke saya Meme yang berbeda lagi. Baru 10 Juni saya mengomentari rencana kenaikan tarif naik Candi Borobudur sembari menertawakan akun-akun pengunggah meme-meme sebelumnya dengan melampirkan Screenshot mereka,” katanya.

Kemudian mulai 13 Juni 2022 malam ada beberapa akun yang melakukan provokasi dan menganggap dirinya melakukan kasus Penistaan agama

“Selanjutnya saya sudah hapus dan  saya ganti klarifikasi disertai permohonan maaf serta kronologi. Tetapi pada akhirnya ada yang melaporkan ke Polda dan ke Bareskrim. Dua laporan itu yang diproses di Polda Metro Jaya,” katanya.

Senator asal Aceh Fachrul Razi yang mendampingi LaNyalla bersama Senator Lampung Bustami Zainudin, membenarkan penggunaan UU ITE multi interpretasi dan sering dipolitisir.

“Memang UU ini masih perlu dikaji lagi. Karena pasalnya sering disebut sebagai pasal karet. Makanya dimanfaatkan oleh rezim ini untuk menutup suara-suara rakyat yang kritis. Padahal tujuan kritik itu baik,” jelasnya.(*)

*BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA*
www.lanyallacenter.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments