SuaraIndonesia1.id, Balikpapan, – Sebanyak 924 gram bruto tanaman ganja kering berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan dan Bea Cukai di salah satu jasa pengiriman setempat.
Barang haram tersebut diketahui diselundupkan dari Kota Medan dan akan diedarkan ke Balikpapan. Ada tiga tersangka yang diamankan, yakni SG alias OK (24), JH alias JEK (23), dan DE (26).
Kepala BNN Balikpapan di Kalimantan Timur (Kaltim) Risnoto mengungkapkan, ketiganya diamankan setelah pihaknya menerima informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa ekspedisi.
Baca: 2 IRT Kondisi Hamil Diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan
Kemudian kami lakukan pendalaman dan membentuk tim gabungan bersama di Bea Cukai. Kami lakukan pengintaian di hari Rabu (6/7/2022) sampai menangkap tersangka pertama berinisial SG,” terangnya, saat konferensi pers, Kamis (18/8/2022).
Saat itu , SG tertangkap tangan mengambil paket ganja tersebut di tempat jasa pengiriman. Saat diinterogasi, SG mengaku jika dirinya diperintah mengambil paket tersebut oleh JH.
JH sendiri diamankan di sebuah perumahan yang ada di kawasan Gunung Samarinda Baru. Dari situ BNNK kembali mendapat informasi adanya pelaku lainnya, yakni DE.
“JH ini mengatakan kalau barangnya ini milik bersama tersangka DE. Tersangka DE ini kami amankan saat tengah berada di salah satu kafe di Balikpapan Timur,” papar Risnoto.
Dari keterangan para tersangka mereka rupanya sudah beberapa kali melakukan pembelian ganja melalui media online dan pengiriman lewat jasa ekspedisi.
Lewat pengungkapan ini, BNNK mendapatkan fakta bahwa rupanya Kota Balikpapan ingin dijadikan pasar peredaran ganja. Salah satunya melalui kafe-kafe yang ada di Kota Beriman ini.
Hal itu juga diakui oleh salah satu tersangka DE yang kebetulan ditangkap di sebuah kafe. Di mana peredaran ganja ini memang sengaja mengisar ke kalangan anak muda.
“Ya tujuannya memang pelajar dan mahasiswa, usia-usia 23 sampai 26 tahun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka SG, JH, dan DE dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masuknya ganja melalui ekspedisi ini bukan pertama kalinya di Balikpapan. BNNK Balikpapan sudah empat kali mengungkap peredaran narkotika jenis ganja ini.
Risnoto membeberkan jika dari semua kasus yang telah diungkap merupakan satu jaringan. Tak hanya pengedarnya, bahkan sampai penggunanya pun saling keterkaitan.
Maka itu kami tak hanya fokus memutus jaringan pengedarnya tapi juga pemakainya. Itulah kami sediakan rehabilitasi untuk menghentikan ketergantungan pemakainya,” tuturnya.
Selain tanaman ganja, Risnoto juga memperingatkan generasi muda agar tak terlena untuk menggunakan tembakau gorila, baik sintetis maupun cair.
Diketahui selama ini ganja-ganja yang berhasil diungkap berasal dari Kota Jakarta, Madura, dan Bogor.
Dalam kesempatan itu pula BNNK Balikpapan langsung memusnahkan 854 gram ganja tersebut. Sementara sisanya dijadikan barang bukti untuk di persidangan. (bmm)*