Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaNASIONALBPK RI Serius Dengan Temuan Pansus Jiwasraya DPD RI

BPK RI Serius Dengan Temuan Pansus Jiwasraya DPD RI

Author

Date

Category

 

Jakarta – SuaraIndonesia1, Pansus Asuransi Jiwasraya DPD RI mengadakan rapat konsultasi dengan BPK terkait dengan permasalahan pada PT. Asuransi Jiwasraya, Hari ini, Rabu (8/6/2022).

Dalam sambutannya, Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI, Dr. H. Ajiep Padindang, yang merupakan Senator dari Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa Pansus ini dibentuk karena banyaknya aspirasi dari daerah yang masuk ke DPD RI terkait dengan permasalahan Asuransi Jiwasraya, selain itu pengaduan langsung dari Forum Nasabah Korban Jiwasraya yang datang mengadukan nasibnya.pansus

“DPD RI tentunya prihatin atas apa yang dialami oleh para nasabah Asuransi Jiwasraya ini, oleh karena itu kami ditugaskan dalam Pansus Asuransi Jiwasraya ini dengan harapan melalui Pansus dapat menjembatani agar nasabah dapat menerima hak-haknya dan para pelanggar hukum juga mendapat penegakan hukum yang sesuai ketentuan yang berlaku.”

Baca: Ketua DPD RI Minta Izin Pengelolaan Hutan Sosial Bagi Petani Dipermudah

Wakil Ketua BPK RI, Dr. Agus Joko Pramono yang didampingi oleh Anggota II BPK RI Ir. Daniel Lumban Tobing dan Sekretaris Jenderal BPK RI. Wakil Ketua BPK RI menyampaikan bahwa investigasi atas Asuransi Jiwasraya menemukan ketidakhati-hatian manajemen Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara.pansus

“Manajemen Jiwasraya jelas tidak prudent (kehati-hatian) yg dilakukan manajemen sudah pada tingkat tidak prudent dan sudah melanggar hukum.” “Ada kelemahan pengawasan terhadap asuransi jiwasraya. baik produknya maupun investasinya” tambahnya.

Dalam rapat konsultasi ini terungkap bahwa tingkat defisit yang diderita PT. Asuransi Jiwasraya sebenernya RP.32 Triliun pada saat diperiksa, tapi tidak semuanya diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

“BPK RI mengusulkan PMN nya Rp.32 triliun, bukan Rp.20 triliun karena kerugian nasabah seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang saham pengendali dalam hal ini adalah Pemerintah sebagaimana amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.”

Hal ini di sampaikan BPK RI ketika Pansus menanyakan terkait suntikan dana Rp. 20 triliun dari APBN untuk PT. IFG.
Wakil Ketua I Pansus Jiwaraya DPD RI, Dr. Misharti Senator dari Provinsi Riau memandang bahwa penyelesaian kasus Jiwasraya ini berlarut-larut.

Senator Provinsi Riau ini juga meminta agar Pemerintah bekerja sesuai tupoksinya dan Negara wajib melindungi rakyatnya. Sementara itu Wakil Ketua II Pansus Jiwaraya DPD RI, Dr. Abdul Rachman Thaha Senator dari Provinsi Sulawesi Tengah, menanyakan apakah BPK telah melakukan pemeriksaan atas dana Rp. 20 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk penyelesaian permasalahan asuransi Jiwasraya.

Hal-hal lain yang akan kami dalami diantaranya “Mengapa bisa dialihkan ke IFG life, mengapa tiba-tiba dibentuk perusahaan baru dan mengapa tidak jiwasraya saja yang bertanggungjawab, tidak perlu pengalihan polis, ada apa dengan Jiwasraya? ungkap Abdul Rachman di sela-sela diskusi dengan BPK, Anggota Pansus Jiwaraya DPD RI H. Bambang Santoso, MA Senator dari Provinsi Bali meminta pandangan BPK “kira-kira perlu power atau kerja keras seperti apa supaya kita bisa tindaklanjuti kasus Jiwasraya ini?”

Dalam tanggapannya terkait dengan pertanyaan-pertanyaan dari Anggota Pansus, Wakil Ketua BPK RI menyampaikan bahwa semua Pendapat BPK telah disampakan ke Kementerian Keuangan, Kejaksaan dan Kementerian BUMN, salah satunya tentang IFG.

“terkait dengan pembentukan perusahaan baru untuk pengalihan polis, BPK tidak setuju” ungkap Wakil Ketua BPK RI. “Dan Perusahaan baru ini seharusnya menanggung seluruh kerugian nasabah yang Rp.32 triliun, karena Pemerintah hanya memberikan PMN sebesar Rp.20 triliun , maka seharusnya IFG ini punya tagihan Rp.12 triliun ke Pemerintah untuk menyelesaikan kerugian nasabah.”

Di akhir diskusi, BPK menekankan bahwa akan serius memperhatikan masukan dari Pansus Jiwasraya DPD RI dan meminta jawaban pemerintah, apa action plan pemerintah terhadap nasabah yang tidak ikut restrukturisasi karena nasabah ini juga sangat dirugikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments