Exclusive Content:

Rakor Bersama Mendagri Sekda Sukabumi Bahas Ini!!

Rakor bersama Mendagri, sosialisasi program pemeriksaan kesehatan gratis dan...

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...
BerandaDAERAHBupati Bolmut Menghadiri Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru...

Bupati Bolmut Menghadiri Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Author

Date

Category

 

Bolmut, Suaraindonesia1 – Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. H. Depri Pontoh Menghadiri Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi Serta Belanja Daerah (APBD) Secara Virtual (Online) diruang Kerja Bupati Bolaang Mongondow Utara.

Baca: Kapolres Bolmut  AKBP Wahyu Purwidiarso, SH. SIK, Memimpin Rapat Kesiapan Menghadapi NATARU

 

Dalam Arahannya Kemendagri Bpk. Drs. H. Tito Karnavian M.A., Ph.D.. M.Si Menyampaikan bahwa pemerintah Pusat mengeluarkan edaran Tentang Penerapan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3, untuk antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19.

Penerapan

 

kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Penerapan

Sebagai informasi, dam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Penerapan

Turut Hadir, Kapolres Bolmut bpk. AKBP Wahyu Purwidiarso, SH. SIK., Perwira Penghubung Kodim 1303 Bolmong, Mayor Inf. Nefton Nus Kaoentole, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Kab. Bolmut Bpk. Uteng Datungsolang S.Pd., M.Si., Staf Khusus Bupati dan Kepala Bidang Pelkes dan Farmalkes Dinas Kesehatan Kab. Bolmut Bpk. Sofyan Mokoginta, SKM.

Pewarta Fikrianto M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments