Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaDAERAHBupati Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2021

Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2021

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1-Aceh Tamiang-Bupati Aceh Tamiang sampaikan
PertanggungJawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna ke-1 (Pembukaan) Agenda Penyampaian Rancangan Qanun, berlangsung diruang sidang DPRK Aceh Tamiang pada Rabu (15/06/2022).

Wakil  Ketua  DPRK Aceh Tamiang Fadlon,SH membuka acara Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Ke-1 ( Pembukaan)  dengan agenda Penyampaian  Rancangan Qanun  Kabupaten Aceh Tamiang tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang  Tahun Anggaran  2021.
Dilanjutkan dengan laporan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang Rulina Rita, ST, MT bahwa Anggota DPRK Aceh Tamiang yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 17 orang.pertanggungjawaban

Selanjutnya Bupati Aceh Tamiang H.Mursil SH M.Kn sampaikan, Pendapatan Daerah yaitu Realisasi yang diperoleh selama tahun anggaran 2021 dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan Rp 1.241.729.477.576,45 (Satu trifiun dua ratus empat puluh satu milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah empat puluh lima sen) atau mencapai 103,04 persen dari total target anggaran pendapatan tahun 2021,”jelasnya.

Baca: Bupati Serahkan Uang Ganti Kerugian Tanah Jalan Tol Untuk Masyarakat Sekerak.

“Dengan rincian yaitu Pendapatan Asli Daerah, mencapai 11,16 persen dari total realisasi pendapatan daerah atau sejumlah Rp.138.639.037.827,45 (Seratus tiga puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah empat puluh lima sen), yang terdiri dari: pendapatan pajak daerah sekitar 11,84 persen, pendapatan retribusi daerah 2,52 persen, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 3,84 persen, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mencapai 81,80 persen dari pos realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pendapatan Transfer mencapai 85,64 persen dari total realisasi pendapatan daerat atau sebesar Rp 1.063.417.479.749,00 (Satu triliun enam puluh tiga milya empat ratus tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh sembilan ripy tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan 70,35 persen, Transfer Pemerintah Pusat Lainnya 26,51 persen dan Transfer Pemerintah Provinsi 3,14 persen dari pos Pendapatan Transfer tersebut.

“Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mencapai 3,19 persen dari total realisasi pendapatan daerah atau sebesar Rp 39.672.960.000,00 (tiga puluh sembilan milyar enam ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Hibah Pemerintah Pusat kepada PDAM.

“Ada pun laporan Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2021, realisasi belanja daerah mencapai Rp 1.170.293.550.491,74 (Satu triliun seratus tujuh puluh milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah tujuh puluh empat sen) atau terserap sekitar 95,40 persen dari total anggaran belanja, dengan perhitungan Belanja operasional 66,00 persen, belanja modal 12,41 persen ,dan transfer perupa transfer bagi hasil ke desa sebesar 21,59 persen dari keseluruhan  realisasi belanja daerah tersebut.

” Laporan Pembiayaan pada tahun 2021 terdapat pembiayaan  netto sejumlah Rp. 21.592.708.523,31 (Dua puluh satu milyar lima  ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah tiga puluh satu sen) pada pos pembiayaan daerah tahun anggaran 2021,  yang berasal dari realisasi penerimaan daerah sebesar Rp 24.592.708.523,31 (Dua puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah tiga puluh satu sen) atau mencapai 100,00 persen dari total target anggaran penerimaan, yang merupakan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun  sebelumnya.

“Untuk realisasi pengeluaran daerah pada tahun anggaran 2021 tercatat sebesar Rp 3.000.000.000,00 (7iga milyar rupiah) yang berasal dari penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah kepada PDAM, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2021 adalah sebesar Rp 93.028.635.608,02 (Sembilan puluh tiga milyar dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan rupiah dua sen), dengan rincian sebagai berikut: SILPA Kas Daerah sebesar Rp 67.193.227.319,39 (Enam puluh tujuh milyar seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah tiga puluh sembilan sen), SILPA BLUD sebesar Rp 92.430.928.270,77 (Dua puluh dua milyar empat ratus tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah tujuh puluh tujuh sen), SiLPA Dana BOS sebesar Rp 30.013.000,00 (Tiga puluh juta tiga belas ribu ruptah), SILPA Dana FKTP sebesar Rp 3.372.764.017,86 (Tiga milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh belas rupiah delapan puluh enam sen), dan SILPA Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp 1.703.000,00 (Satu juta tujuh ratus tiga ribu rupiah).

“Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh BPK RI telah selesai, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang genap berusia dua dekade memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pun tercatat sebagai pemerintah Daerah pertama di Provinsi Aceh dan urutan tercepat keenam secara Nasional dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah,”ungkap Bupati.

Selanjutnya Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang  Tahun Anggaran  2021 diserahkan kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang.
Selanjutnya akan diserahkan kepada Fraksi DPRK Aceh Tamiang untuk dibahas dan disampaikan melalui pendapat fraksi DPRK Aceh Tamiang pada Rapat Paripurna ke 2 dengan agenda Pendapat Fraksi DPRK Aceh Tamiang atas Penyampaian  Rancangan Qanun  Kabupaten Aceh Tamiang tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang  Tahun Anggaran  2021 pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang diwakili Tri S.Saragih,SH, Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi, Kapolres Aceh Tamiang diwakili Kompol  Yusri Adi Kabag Logistik Polres Aceh Tamiang, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardyanto,SH,MH, Ketua MPD Aceh Tamiang diwakili Samsul Bahri,SH, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.(edi.s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments