Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaDAERAHBupati : Sengketa Lahan Kampung Perkebunan Sungai Iyu Akan Diselesaikan Sebelum Masa...

Bupati : Sengketa Lahan Kampung Perkebunan Sungai Iyu Akan Diselesaikan Sebelum Masa Jabatan Kami Berakhir.

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1-Aceh Tamiang, Kami akan terus berjuang mempertahankan hak sebagai bagian dari wilayah Kampung, merupakan tempat berbagai layanan bagi masyarakat untuk melakukan proses administrasi di Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, ucap mereka saat berada didepan bangunan, menurutnya bekas bangunan Sekolah Dasar. Selasa (23/08/2022)

Pantauan dilokasi, saat ditemui beberapa warga mengatakan, kami menduga kalau batu bata, pasir dan kerikil itu adalah untuk membuat bangunan rumah. Sebab tidak boleh ada bangunan apapun, selain untuk pembangunan Sekolah kembali yang telah terbakar beberapa waktu yang lalu, karena ini merupakan fasilitas umum,”terang mereka dan Ramlan Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu.perkebunan

“Konflik ini sudah berjalan dari tahun 2014, hingga kini belum ada penyelesaian, kami berharap agar masalah ini cepat di selesaikan oleh para Pemangku kepentingan di Negeri ini.

Baca: Diduga Tiga Agen Chip Higgs Domino Diamankan Polres Aceh Tamiang

“Kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kapolri, Menteri Agraria, Gubernur Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Kapolda Aceh agar kiranya kasus ini dapat segera ditindak, karena hak administrasi Kampung Perkebunan Sungai Iyu telah dirampas. Bahkan beberapa dari kami telah ditetapkan menjadi tersangka, diduga karena menempati perumahan milik Perkebunan,”ungkap mereka.

Sementara itu, saat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melaksanakan rapat Paripurna masa persidangan ketiga, dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati, terhadap pandangan umum Fraksi. Kegiatan yang berlangsung
di Ruang Sidang Utama
pada senin (20/06/2022), Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn menyampaikan, beberapa pandangan umum dari Fraksi yang ada di DPRK, yaitu terkait masih banyaknya tanah milik Pemda yang belum bersertifikat dikarenakan keterbatasan anggaran, namun semuanya akan diselesaikan secara bertahap,”jelasnya.

“Sehubungan dengan sengketa lahan antara masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu dengan PT. Rapala, akan segera diselesaikan sebelum masa tugas Bupati dan Wakil berakhir,” tegas Bupati.(edi.s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments