Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaDAERAHBupati Sidoarjo Mengintruksikan. Lapor Pajak Bisa Lewat Online Mulai Sekarang

Bupati Sidoarjo Mengintruksikan. Lapor Pajak Bisa Lewat Online Mulai Sekarang

Author

Date

Category

Sidoarjo, Suaraindonesia1 – Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mulai Maret ini membuka layanan pelaporan pajak via online. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyampaikan Wajib Pajak (WP) mulai sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke BPPD untuk membuat laporan pajaknya. Karena laporan itu bisa dikerjakan dari rumah atau tempat usahanya masing-masing.

“Setiap bulan sekali, wajib pajak (WP) restoran dan hotel melaporkan hasil pajak mereka ke kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Mulai Maret ini, mereka tak harus datang ke kantor hanya Cukup melapor lewat aplikasi secara online,” ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam membuka acara Sosialisi Pajak Daerah Tahun 2022 di Luminor Hotel. Rabu, (2/3/2022).Pajak

Karena BPPD Sidoarjo, lanjut Muhdlor sudah membuat aplikasi tersebut bernama Pajak Daerah Sidoarjo (PDS). WP bisa mengunduh di Google Playstore aplikasi yang baru saja dilaunching Bupati Sidoarjo itu.

Baca: KPK Kembali Periksa 2 Pejabat Dinas PUPR Penajam Paser Uatara

 

Bupati Muhdlor juga menyampaikan, selama ini pelaporan pajak kanalnya masih satu pintu, dilakukan secara manual.

“Sebulan sekali mereka melapor ke kantor, dengan aplikasi ini maka lebih cepat . efisien,” ungkap Muhdlor.

Dalam waktu yang bersamaan, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengungkapkan, hanya dua pajak daerah yang dilaporkan lewat aplikasi.

Mantan Kepala DPMPTSP itu menambahkan, pajak hotel dan restoran adalah self assesment. “Artinya, mereka harus melaporkan secara mandiri ke kantor terkait omset yang mereka dapat. Dari omset itu, akan diketahui nomonal pajak yang harus dibayarkan,” terangnya.

Ari juga menyebut, lebih dari 200 restoran dan hotel di Sidoarjo sudah dilengkapi alat perekam transaksi. Alat perekam transaksi itu akan jadi pembanding antara hasil yang terekam dengan laporan pajak.

“Bila mana Saat data yang dilaporkan tidak cocok dengan alat perekam transaksi, maka kami akan melakukan pemeriksaan terkait selisihnya,” katanya.

Dipasangnya alat perekam transaksi itu dinilai Ari bisa meminimalisir kesalahan pencatatan. Setiap tanggal 10 setiap bulannya pihaknya akan memberikan notifikasi ke email setiap wajib pajak. “Sebagai pengingat untuk melaporkan,” kata Ari.
Dirinya berharap, kemudahan pelaporan itu membuat wajib pajak hotel dan 544 wajib pajak restoran di Sidoarjo lebih taat melaporkan. Apalagi, target pendapatan pajak dari dua pajak itu cukup besar. Target pajak restoran dipatok Rp 63 miliar dan target pajak hotel dipatok Rp 10,7 miliar. ( humas .. herman si)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments