Taliabu – Suaraindonesia1.Com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Bagian Hukum Setda, telah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait Retribusi dan pengawasan serta pengendalian minuman beralkahol di Kabupaten Pulau Taliabu.
Ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Julkifli La Jupa kepada Media ini Senin (27/12/2021) kemarin.
Bahwa Peraturan Bupati ini dikeluarkan untuk menjadi dasar bagi Dinas terkait untuk mengeluarkan izin serta dapat menarik retribusi dan dapat mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkahol di Kabupaten Pulau Taliabu.
Baca: Kapolda Aceh Mengundi Langsung Peserta Vaksinasi Di Aceh Besar
“Untuk nomor surat perbub saya belum bisa sebut, tapi Perbub ini sudah saya kirim dua bulan lalu di Biro Hukum Provinsi, tinggal menunggu saja, mungkin dalam waktu dekat ini sudah selesai. Kalau sudah jadi baru saya akan sampaikan nomor surat Perbub itu dan akan di sosialisasikan ke para pelaku usaha penjualan miras dan pemilik tempat hiburan,” ungkapnya.(Riski Ode)