<
spot_img
BerandaDAERAHBupati Taliabu Aliong Mus Dikabarkan Telah Mengeluarkan Perbup Terkait Minol

Bupati Taliabu Aliong Mus Dikabarkan Telah Mengeluarkan Perbup Terkait Minol

Author

Date

Category

 

Taliabu – Suaraindonesia1.Com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Bagian Hukum Setda, telah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait Retribusi dan pengawasan serta pengendalian minuman beralkahol di Kabupaten Pulau Taliabu.

Ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Julkifli La Jupa kepada Media ini Senin (27/12/2021) kemarin.

Taliabu

Bahwa Peraturan Bupati ini dikeluarkan untuk menjadi dasar bagi Dinas terkait untuk mengeluarkan izin serta dapat menarik retribusi dan dapat mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkahol di Kabupaten Pulau Taliabu.

Baca: Kapolda Aceh Mengundi Langsung Peserta Vaksinasi Di Aceh Besar

 

“Untuk nomor surat perbub saya belum bisa sebut, tapi Perbub ini sudah saya kirim dua bulan lalu di Biro Hukum Provinsi, tinggal menunggu saja, mungkin dalam waktu dekat ini sudah selesai. Kalau sudah jadi baru saya akan sampaikan nomor surat Perbub itu dan akan di sosialisasikan ke para pelaku usaha penjualan miras dan pemilik tempat hiburan,” ungkapnya.(Riski Ode)

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts