Batubara |suaraindonesia- Kendati kebijakan Camat Medang Deras ” Labrak” Permendagruli No.110, tentang Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD ), yang bukan kewenangannya batalkan SK Bupati dan terbitkan SK Camat Medang Deras Kabupaten Batubara dengan nomor 50/II/MD / 2024 seperti oknum Camat, Syafrizal, SH tak tersentuh hukum, mungkinkah PJ Bupati Kab. Batubara Provinsi Sumatera Utara, Heri Wahyudi yang baru dilantik mampu bersikap ?
Padahal kebijakan blunder oknum Camat tersebut, telah memunculkan konflik ditengah masyakat juga telah menciptakan persoalan baru di tubuh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Medang Kecamatan Medang Deras serta menyisakan PR besar bagi pemerintah Desa Medang.
Sebelumnya klik ; “Labrak” Permendagri 110 Tahun 2016. Camat Medang Deras Batalkan SK Bupati Batubara ?
https://suaraindonesia1.id/labrak-permendagri-110-tahun-2016-camat-medang-deras-batalkan-sk-bupati-batubara/
Terlepas sah atau tidaknya SK Camat Medang Deras tersebut, hal ini telah menimbulkan gesekan demi gesekan di tubuh BPD khususnya kepengurusan BPD.
Mandat SK Bupati nomor 239/DPM /2021 dengan susunan kepengurusan BPD versi Camat dengan nomor 05/II / MD/2024.
Hal ini dapat di lihat dari perjalanan tupoksi BPD, dimana BPD sangat berperan penting di dalam pengawasan dan monitoring,
Setiap pengawasan dan kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah Desa baik itu tingkat pelayanan terhadap masyarakat , pengguna anggaran pemerintah Desa agar tepat guna serta hadir dalam setiap kebijakan kebijakan pemerintah Desa, hal itu telah di atur di dalam Permendagri 110 tahun 2016 serta UU Desa no 06 tahun 2014.
Menyikapi kebijakan Camat Medang Deras (syahrizal SH) yang telah menerbitkan SK BPD, juga menimbulkan pertanyaan, Ok Burhanuddin, mantan Kades Medang Deras merasa heran dan bingung saat awak media meminta tanggapannya atas hal ini.
Lanjut Burhanuddin, “saya menjabat Kepala Desa Medang sejak tahun 2008 s/d 2021,tidak pernah ada SK Camat yang berkaitan dengan struktur BPD, jika SK Camat adalah pengesah struktur BPD, apakah 19 Desa di bawah binaannya telah memiliki SK Camat tersebut, ” ungkapnya kepada awak media.
Hal ini membuat bingung masyarakat dan awak media, jika benar SK Camat adalah kunci pengesahan BPD lalu di mana Camat selama ini, karena Camat adalah perpanjangan kebijakan Bupati.
Seperti yang di ungkapkan Hamdan ( bukan nama sebenarnya) selaku ketua BPD di salah satu Desa Kecamatan Medang Deras,
“Sejak tahun 2020 hingga saat ini kami tidak ada menerima SK Camat berkaitan dengan struktur BPD, ” ungkap Hamdan kepada awak media.
Menyikapi hal ini Hamsyar HS selaku praktisi hukum angkat suara, ” Berdasarkan UU Desa dan Permendagri nomor 110 terkait pengangkatan BPD, dan telah di terbitkan SK dari Bupati maka inilah jalur yang tepat dan benar, adapun langkah yang di tempuh Camat dengan menerbitkan SK versi Camat adalah langkah yang keliru, dan atas persoalan ini dapat menempuh jalur TUN” ungkap Hamsyar HS kepada awak media.
Ketua Komisi I DPRD Kab. Batubara, Rizal Syareza pernah dimintakan tanggapan seputar dugaan kebijakan “blunder”oknum Camat Medang Deras, via WhatsApp, berhubung sedang perjalanan dinas, kepada suaraindonesia1 janjikan menanggapi, namun hingga detik ini tidak tampak perannya selaku Wakil rakyat ( Ketua Komisi I DPRD Batubara ).
Sedangkan Camat Medang Deras, Syahrial, SH, dimintakan konfirmasi seputar penerbitan revisi SK Bupati Batubara nomor 239/DPMD/2021 tertanggal 20 April 202, tentang Badan Permusyawatan Desa ( BPD ) Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara Prov. Sumatera Utara, ditenggarai ” labrak” Permendagri No.110 Tahun 2016, hingga berita ini update, terkesan bungkam itu, seyogya bisa disikapi pihak berkompeten ada apa dibalik revisi SK Bupati atas Badan Permusyawaratan Desa Medang tersebut.
Heri Wahyudi yang telah dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara berdasarkan SK Mendagri No. 100.2.1.3-1295 Tahun 2024 tertanggal 12 Juni 2024, oleh Pj. Gubsu Hasanuddin, Rabu, (19/6/2024), seyogyanya arif dan bijak menyerap aspirasi masyarakat terkait kebijakan blunder Camat Medang Deras. ( Nzr/Eb )