YP warga Desa Sungai Ipuh, dan SP (DPO) dari Talang Buai, mencuri empat ekor hewan kambing, kini terancam hukuman tujuh tahun pidana. Kedua pelaku melakukan kejahatan tersebut di Desa Teruntung Kecamatan Teras Terunjam Minggu 7 April 24, sekira pukul 19.30 WIB.
Melalui keterangan Pers Polres Mukomuko Polda Bengkulu, menjelaskan kedua pelaku YP dan SP, sebelum melakukan kejahatan pencurian, sekira pukul 16.30 WIB (lebih kurang dua jam) memantau lokasi.
Kasat Reskrim AKP. Fajri Amelia Putra, SIK., mengatakan empat ekor kambing yang dicuri, mereka jual kepada toke, dengan harga empat juta rupiah (Rp4.000.000).

Fajri menjelaskan, toke menjemput ke lokasi 4ekor kambing yang disembunyikan pelaku, yang berjarak sekitaran 20meter dari lokasi kandang.
Melalui keterangan pers yang diterima media ini, Unit Pidum Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Minggu 28 April 2024, mendapat informasi kedua pelaku pulang dari persembunyian, lalu dilakukan penangkapan di rumah YP di Desa Sungai Ipuh Dua Kecamatan Teras Terunjam.
Akibat perbuatannya YP dan SP diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke-1,4 dan 5 KUH Pidana. Dan untuk diketahui pelaku YP pada tahun 2017 pernah menjalani hukuman penjara 1tahun.