Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia, tenggarai posisi Direktur Utama Perumda Tirta Sago Payakumbuh Khairul Ikhwan, tidak bakal tersentuh hukum, terkait dugaan berbagai penyimpangan/ KKN di Perumda. Kendati masa jabatannya berakhir akhir Mai 2025 ini
Pasalnya, LKA Elang Indonesia curiga telah terjadi “Persekongkolan Jahat” Perumda Tirta Sago ( Pamtigo- red ) dengan Kuasa Pemilik Modal ( Pemko Payakumbuh, Cq. Dewan Pengawas Pamtigo – red ). Sementara Aparat Penegak Hukum terkesan bungkam.
Pasalnya, berdasarkan temuan tim investigasi LKA Elang Indonesia di bawah pimpinan Ketua Umum, Wisran, atas Proyek Penambahan Jaringan WTP Batang Agam oleh Pamtigo TA 2024 dan TA 2025 berpotensi tabrak Perpres No 12 tahun 2021 serta LKPP adalah singkatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Soalnya LKPP bertugas untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah No 10 tahun 2021.
Dari catatan LKA Elang Indonesia dari pelaksanaan proyek penambahan Jaringan WTP Batang Agam oleh Pamtigo TA 2024, alokasikan dana senilai Kontrak Rp 2.105.432.000, tertanggal 18 November 2024. Terus TA 2025 dilanjutkan pekerjaan penambahan jaringan WTP dengan dengan Nilai Kontrak Rp 5.055.115.000, tanggal 7 Maret 2025, oleh pihak Pamtigo dilaksanakan Lelang dengan sistem manual ( Ala Pamtigo ).
Kondisi tersebut menurut LKA Elang Indonesia berpotensi melabrak Perpres No 12 tahun 2021 serta LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 10 tahun 2021). Juga pelaksanaan pekerjaan disebutkan dengan pendampingan dari
Kejaksaan Negeri Payakumbuh
LKA Elang Indonesia meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti Pemko sebagai Pemilik Modal serta DPRD kota Payakumbuh sebagai wakil Rakyat agar meneliti Data Spesifikasi dari kedua Proyek tersebut untuk di buka ke publik.
Adapun data yang dimintakan LKA Elang Indonesia terkait penggunaan uang rakyat agar dibuka ke publik yakni :
-Spesifikasi Lelang Proyek dengan Nilai Kontrak Rp. 2.105.432.000..
Objeknya di mana..?
-Volume/ panjang penambahan jaringan WTP Batang Agam tersebut, serta lokasi pemasangan jaringan.
Hal serupa spesifikasi penambahan jaringan WTP TA.2025 dengan Kontrak Rp 5.055.115.000. LKA Elang Indonesia pertanyakan lokasi pekerjaan dari mana dan sampai dimana ?, tanya Wisran.
LKA Elang Indonesia, patut dicurigai, pihak Pamtigo lakukan pekerjaan tumpang tindih terhadap penambahan Jaringan WTP tersebut antara Proyek tahun Anggaran 2024 dengan Proyek kedua di tahun Anggatan 2025, ujarnya.
Selain itu LKA Elang Indonesia, patut pertanyakan peran APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang disebut mendampingi/ mengawasi dua proyek penambahan jaringan WTP, yakni TA 2024 senilai
Rp. 2.105.432.000, serta TA 2025 senilai Rp 5.055.115.000, patut diduga jadi objek korupsi oknum, ujar Wisran.
Juga perlu ditelusuri peran Pemko Payakumbuh selaku pemilik modal di Perumda Tirta Sago Cq. Dewan Pengawas yang dibayar mengawasi perusahaan daerah ini. ( EI )