Ketua DANRI Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja,S.Psi.,M.H. Menanggapi Menteri Kehutanan Mengenai Pengembalian Pengelolaan Hutan Adat, Ia menekankan pentingnya mengembalikan hak-hak tersebut ke pemilik tanah tradisional sebagai pemegang hipotik yang sah atas tanah leluhur kerajaan Kesultanan, bukan kepada LSM.
Menurutnya, sangat penting bahwa hak-hak ini dikembalikan kepada Raja dan Sultan, yang memiliki pemahaman mendalam tentang tanah dan komitmen jangka panjang untuk perlindungannya.
“Pengelolaan hutan adat dan tanah ulayat adalah masalah yang sangat penting untuk pelestarian warisan budaya kita dan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” kata Sultan Sepuh Pangeran Heru.
Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H. lebih lanjut menjelaskan bahwa para pemimpin tradisional memegang hipotik atas tanah-tanah ini, sebuah konsep yang berakar pada hukum adat yang mengakui hak dan tanggung jawab inheren mereka.
Kemudian Ketua DANRI mengingatkan Menteri Kehutanan agar tidak mengalihkan hak-hak ini kepada LSM, dengan alasan bahwa hal itu dapat merusak otoritas Raja Sultan sebagai pemimpin wilayah tradisional dan menyebabkan praktik-praktik yang tidak berkelanjutan. Bahkan permasalahan konflik agraria ini akan semakin panjang.
Menurutnya menteri kehutanan ini harus paham sebelum adanya NKRI itu adanya Negara Awal Kerajaan Kesultanan dimana sampai saat ini keberadaanya masih ada.
Karena tidak ada satu regulasipun yang menyatakan negara – negara awal kerajaan kesultanan itu dibubarkan.
Jadi secara defaktonya lahan lahan dinusantara ini masih dimiliki oleh kerajaan kesultanan dan dikelola secara turun temurun oleh Raja Sultan bersama masyarakat adatnya.
“Kami percaya bahwa Raja dan Sultan berada pada posisi terbaik untuk mengelola sumber daya ini dengan cara yang menguntungkan baik lingkungan maupun masyarakat adat setempat,” tambah Ketua DANRI . ”
Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja menambahkan, Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DANRI) berkomitmen, untuk bekerja sama harmonisasi dan bersinergitas dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memastikan bahwa pengembalian pengelolaan hutan adat dilaksanakan secara adil dan transparan.
Ia juga meninta agar Para Raja Sultan jangan pernah lagi ditinggalkan atau tidak dilibatkan dalam urusan pengelolaan seluruh tanah tanah ulayat kami, karena sudah diatur PP 18 tahun 2021 pasal 98 ayat 2.
“Seyogyanya kami Raja Sultan merupakan NKRI yang sesungguhnya. Kami berhak hidup dan berperan untuk masyarakat adat kami di nusantara, kami yang dapat menjaga kedaulatan NKRI dan Kami lah SANG NKRI,” tutup Ketua DANRI.