Sumba barat – Suaraindonesia1.id, Sejak tanggal 21 November tahun 2022, Pihak Ahli Waris Keluarga Besar DATU RIDDI telah Melayangkan Surat Pembatalan Sertipikat Tanah Miliknya.
Menurut Datu RIDDI, tanah yang terletak di Praipangadu Desa Baliloku yang Merupakan hak Miliknya itu di Ukur Secara Sembunyi-Sembunyi Oleh DUANGU MAGGA jelas Jelas DATU RIDDI Selaku Ahli Waris tanah.
Sesuai Kesepakatan Saya Bersama Keluarga Besar Secara Tegas Kami Minta Kepala Kantor Pertanahan Sumba barat Untuk Membatalkan surat Penerbitan Sertipikat tanah di Desa Bali Loku tegasnya.
Baca: Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades Akhirnya Masuk Bui.
Jika Kepala Kantor Pertanahan Sumba Barat berjalan Sesuai Aturan Undang-Undang Agararia kami yakin Sertipikat tidak akan terbit ungkapnya Ketika di temui Beberapa Awak Media yang ada di Pulau Sumba pada hari Senin 28)11/2022.
Lanjut DATU RIDDI, Berdasarkan Surat Keberatan yang di Layangkan ke Kepala Kantor Pertanahan Sumba barat.
Baca: Gawat Rapat Pertemuan Transportir dan warga Di Kantor Desa Tanjung Jambu Tertutup Bagi Wartawan
Kami Sekeluarga Besar telah Mengukuhkan Tanda tangan Sebagai bukti Bunyi Surat Keberatan jelasnya.
Surat Kebaratan yang di tujukan Ke kepala Pertanahan Sumba barat dengan tembusan Mentri ATR di Jakarta, Tandas DATU RIDDI, (Liputan Tim Media).