<
spot_img
BerandaIBU KOTADea OnlyFans Dijerat Pasal Berlapis Sebar Konten Pornografi

Dea OnlyFans Dijerat Pasal Berlapis Sebar Konten Pornografi

Author

Date

Category

 

Jakarta – Suaraindonesia1, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka terkait pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dea dijerat pasal berlapis.

Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut, Dea terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.Dijerat

Berikut bunyi Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun

Baca: Soft Launching Smeshub Indonesia

Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.Dijerat

Berikut bunyi Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang Pornografi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun

Polisi menangkap Dea di tempat kosnya daerah Malang, Jawa Timur, pada Kamis (243) malam. Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

Dea tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka.

“Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Auliansyah mengatakan sejumlah bukti telah dikantongi penyidik terkait penetapan tersangka kepada Dea. Perempuan tersebut juga dianggap berperan aktif dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans.

“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri,” kata Auliasnyah.

Auliansyah mengatakan, selain pengakuan dari Dea terkait peran aktifnya dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi, polisi menemukan foto dan video syur Dea dari hasil patroli siber yang telah dilakukan penyidik. Bukti itu yang menguatkan status Dea sebagai tersangka.

“Memang dari patroli siber kita temukan konten yang dibuat dan disebar oleh dia sendiri terkait video-video porno dan foto-foto syur,” katanya.
[ j.a/red ]

Berita ini telah tayang di detiknews
Judul, Jadi Tersangka Bikin-Sebar Konten Porno, Dea OnlyFans Dijerat Pasal Berlapis

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts