Bolmut, Suaraindonesia1-Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. H. Depri Pontoh Menghadiri Pertemuan dengan Kementerian ATR/ Kepala BPN RI, dalam Rangka Audiensi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI. Yang Bertempat di Gedung Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta.
Dalam Audiensi ini, Depri Pontoh Menyampaikan Maksud saya, atas nama Pemda Bolmut Menghadiri pertemuan Hari ini, terkait Dengan Pemanfaatan lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wahana Sumantani Desa Biontong I yang terletak di desa Biontong I Kec. Bolangitang Timur. yang diperuntukan sebagai lahan Pengembangan Kerja sama Proyek Percontohan Triple Helix Institut Sistem Peternakan Inovatif di kabupaten Bolmut.
Kerja sama Triple helix ini Merupakan kesepakatan bersama antara Kementrian PPN/BPN RI., Kementerian Pertanian RI., Pemerintah Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Unsrat Manado, Central Queensland University, dan Trade and Investment Queensland, Goverment Of Queensland Concerning, tentang Kemitraan Triple helix Untuk Pengembangan Pertanian/Ketahanan pangan di provinsi sulawesi utara, Yang Ditandatangani pada tanggal 13 Januari 2021, di Jakarta.
Baca: Alumni Lemhannas: Tidak Hanya Lelet, Mahkamah Agung Terindikasi Melanggar HAM dalam Membuat Putusan
Kami Pemerintah Daerah Berpandangan dan Berkeyakinan bahwa kemitraan triple helix ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah Khususnya dalam pengembangan Pertanian/Ketahanan Pangan di kabupaten bolmut. Yang tentunya Pemerintah daerah wajib Memenuhi persyaratan Utama dalam kemitraan triple helix ini, berupa mempersiapkan Lahan Seluas 100 Hektar.
Untuk memenuhi ketersediaan lahan tersebut, maka pemerintah daerah bersama tim gugus tugas agraria kabupaten bolmut melakukan pendataan potensi tora sehingga mendapatkan data dan informasi mengenai tanah sebagai berikut ;
– Eks HGU PT. Wahana Sumantani yang terletak di desa Biontong 1 kec. Bolangitang Timur kab. bolmut telah berakhir Haknya pada tanggal 31 Desember 2010, Memiliki area seluas 302,06 Hektar dengan peruntukan penggunaan adalah tanaman kelapa.
– Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Disebutkan bahwa ” Tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi kewenangan kementrian ATR/BPN dan dapat diberikan kepada pemerintah Daerah dengan persetujuan Menteri ATR/Kepala BPN RI.
– Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Bolmut Nomor 3 tahun 2013 Tentang RTRW kab. Bolmut Tahun 2013-2033 peruntukan pada lokasi Eks HGU. Setelah di overlay dengan peta kawasan hutan diketahui bahwa seluruh lokasi eks HGU berada diluar kawasan hutan dan bukan areal penggunaan lain (APL)
– Hasil inventarisasi tim gugus tugas reforma agraria kab bolmut mendapatkan data bahwa lokasi masih terdapat tanaman kelapa yang sebagian sudah tidak produktif dan terdapat juga tamanan jagung yang ditanam oleh masyarakat.
– Kami pemerintah daerah telah memperoleh rekomendasi gubernur Sulawesi Utara, perihal pemanfaatan lokasi eks HGU untuk pengembangan pertanian/ketahanan pangan kab. Bolmut. Hal ini menunjukkan pemerintah provinsi responsif dan sangat mendukung program triple helix tersebut.
Kami pemerintah daerah memohon kepada Bapak Menteri kiranya dapat Mengijinkan atau merekomendasikan lahan eks HGU dalam kegiatan kemitraan Triple helix, melalui skema Pengembangan Peternakan Sapi Terintegrasi Hulu-Hilir Bappenas, yang meliputi ; Peternakan Sapi Modern, Pembangunan Pabrik Pakansari dan Supplier obat Hewan, Rumah Potong Hewan dan Industri Pengelolaan daging sapi.
Besar Harapan Kami Pemerintah daerah dan Masyarakat Kab. Bolmut agar permohonan Kami Dapat dipertimbangkan sekaligus di kabulkan Oleh Bapak Menteri.
Turut Hadir dalam Audensi itu;
Peserta audiens dengan menteri ATR/Ka. BPN adalah :
Unsur Pemda Bolmut :
1. Drs. H. Depri Pontoh ( bupati)
2. Drs. Amin Lasena, M.AP ( wabup)
3. Yacomina Mamuaya,S.Pd( Ass.2 sekda bolmut)
4. Abd.Najarudin Maloho, SPd.MSi ( kaban bapelitbang sekaligus koord. Program triple helix kab. Bolmut)
4. Irma ginoga, S.Pd, M.Si (kadis KLH)
5. Dr. Hidayat panigoro,M.SI (Kadis perkimtan)
6. Ir. Sutrisno goma,MP ( Kadis pertanian)
7. Ramin Buhang,SIP( kakan kesbang pol)
8. Ifan Gathan, SH ( kabag hukum)
9. Dr. Ir. Saeroji, M.Si (kabag prokopim)
Unsur DPRD Bolmut:
1. Saiful ambarak, S.Pdi (waketua.DPRD Bolmut)
2. Aktrida datunsolang, ST ( waket kom 3)
3. Sartono Dotinggulo ( ketua komisi 3)
Unsur ART/ BPN Kakanwil : LUTFI ZAKARIA, SIP
Kabid Penataan : LATRI SUKRININGSIH, APtnh, MEng
Kabid Pengadaan Tanah : JEFFREE JERMIA ROBERT SUPIT, SH, MH
Kakantah Bolmut : ENI SULASTRI DARMAYANTI, S.SiT, MSi
Sedangkan pihak Kementerian ATR/ BPN, di hadiri oleh :
1. Menteri ATR/Kepala BPN
2. Wamen ATR/Waka BPN
3. Dirjen Tata Ruang
4. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
5. Dirjen Penataan Agraria
6. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
7. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Dalam audiens tersebut pada dasarnya Bapak menteri ‘MENYETUJUI’ permohonan dari bpk Bupati Bolmut, dan akan segera memerintahkan kakanwil ATR/BPN untuk segera menindak lanjuti secara administratif.
Tentang Bolmut :
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Ibu Kota Bolaang Mongondow Utara adalah Boroko.
Jarak dari Boroko ke Manado, Ibu kota Provinsi Sulut adalah 275,5 Kilo meter atau 6 jam 30 menit dengan mobil melewati jalan trans Sulawesi.
Bolmut memiliki luas total 1.852,86 Km
Kabupaten ini memiliki dua Gunung yaitu, Gunung Gambuta dan Gunung Paupau
Ada dua sungai melewati kabupaten Bolmut, Yaitu Sungai Sangkub dan Sungai Ayong. Kedua sungai itu ada di Kecamatan Sangkub.
Saat ini Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Pimpin oleh Bupati, Depri Pontoh dan Wakil Bupati, Amin Lasena.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.