Bolmut, Suaraindonesia1-Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Peresmian Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Penggantian Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Yang Bertempat Di ruang Sidang DPRD Bolmut Senin 31/01/2022
Dalam sambutan Bupati Bolmut dalam Rapat Paripurna Menyampaikan Bahwa kita baru saja menyaksikan bersama sama pengucapan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Bolmut pengganti antar waktu saudara “Lepi Nani, A.Md, Pd”. Yang menggantikan saudari Almarumah Ibu. Atya Pontoh.
Atas nama pemerintah daerah dan pribadi saya mengucapkan selamat kepada saudara Lepi Nani A.Md, Pd berserta keluarga, semoga dalam periode DPRD kabupaten Bolmut 2019-2024 yang masih tersisa ini, saudara dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban ini dengan sebaik baiknya.
Baca: 4 Daerah Penyangga, Samarinda Jadi “Jantung”, Balikpapan sebagai “Urat”
Dan sudah barang tentu tertopang harapan kita semua kepada lembaga DPRD kabupaten Bolmut, agar kehadiran saudara sebagai anggota dewan yang baru akan semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah daerah dan unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
Lebih lanjut sebagaimana dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota, pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa, masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Baca: Jokowi Temui Langsung Para Pedagang di Pasar Sepinggan Balikpapan Sambil Bagi-bagi Bantuan Tunai
Namun terkadang masa jabatan 5 tahun tersebut tidak dapat terlaksana sampai selesai karena adanya satu halangan sebagaiman disebutkan pada ketentuan pasal 99, yaitu anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan.
Olehnya, demi kelancaran pelaksanaan lembaga legislatif DPRD di kabupaten Bolmut dalam pengisian kekosongan keanggotaan DPRD tersebut, maka sesuai dengan pasal 109, anggota DPRD yang berhenti antar waktu, digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Untuk itu, sebagai pengganti antar waktu keanggotaan DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan maka saudara Lepi Nani A.Md. Pd diusulkan oleh ketua DPC partai persatuan pembagunan dan telah mendapatkan rekomendasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD dan ketua KPUD yang kemudian disampaikan kepada gubernur sulawesi utara dan alhamdulillah, akhirnya mendapat persetujuan gubernur sulawesi utara melalui keputusan gubernur sulawesi utara nomor 18 tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian saudari atya pontoh sebagai anggota DPRD kabupaten Bolmut masa jabatan 2019-2024, dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu saudara Lepi Nani, A.Md, Pd sebagai anggota DPRD kabupaten Bolmut sisa masa jabatan 2019-2024, tertanggal 11 januari 2022, sehingga pada hari ini kita dapat melaksanakan sumpah/janji pengganti antar waktu sebagai anggota DPRD kabupaten Bolmut sampai habis masa periode 2024.
Berkenaan dengan pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu pada hari ini, atas nama pemerintah daerah menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada saudari Almarhumah Ibu. Atya Pontoh atas pengabdian dan dedikasi dalam menjalankan tugas tugas selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolmut selama kurang lebih 3 tahun lamanya, jika dalam masa pengabdian terdapat hal hal yang tidak berkenan. Sebagai manusia biasa, tidak seorang pun diantara kita yang luput dari kekhilafahan dan kesalahan, semoga semua kebaikan menjadi amal ibadah dihadpan Allah Subhanahuwata’ala.
Kemudian kepada saudara Lepi Nani A.Md Pd, saya ucapkan selamat menjalankan tugas dengan harapan sudara dapat segera menyesuaikan dengan rekan rekan anggota DPRD yang lain, untuk berkiprah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Semoga amanah yang diberikan diatas pundak saudara dapat ditunaikan dengan sebaik baiknya, guna berikhtiar bersama sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten bolaang mongondow utara.
Turut Hadir: Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena M.AP, Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, Pimpinan DPRD, dan Anggota DPRD Bolmut, Wakapolres Bolmut Kompol. Kerri Utiarahman, Pj Sekertaris Daerah Bolmut Rachmat R Pontoh SH, M.Si, Mewakili Kejaksaan Negeri Bolmut, Mewakili Para Asisten Sekda Bolmut, Para Staf ahli dan Staf Khusus Bupati Bolmut, Ketua Pengadilan Agama Boroko, Ketua KPUD Bolmut, Ketua Bawaslu Bolmut Kepala Bank SulutGo Boroko, Kepala Bank BNI Boroko, Pimpinan OPD, tenag ahli fraksi DPRD Bolmut, Para Camat, serta Para Pejabat TNI Polri dan Sipil Dilingkungan Pemerintah Bolmut. (FRM)
Tentang Bolmut :
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah sebuah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Ibu Kota Bolaang Mongondow Utara adalah Boroko.
Jarak dari Boroko ke Manado, Ibu kota Provinsi Sulut adalah 275,5 Kilo meter atau 6 jam 30 menit dengan mobil melewati jalan trans Sulawesi.
Bolmut memiliki luas total 1.852,86 Km
Kabupaten ini memiliki dua Gunung yaitu, Gunung Gambuta dan Gunung Paupau
Ada dua sungai melewati kabupaten Bolmut, Yaitu Sungai Sangkub dan Sungai Ayong. Kedua sungai itu ada di Kecamatan Sangkub.
Saat ini Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Pimpin oleh Bupati, Depri Pontoh dan Wakil Bupati, Amin Lasena.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.