JAKARTA, Suaraindonesia1, Makin seringnya Dewan Pers mempertontonkan arogansi dan diskriminasi terhadap puluhan Organisasi Media, ratusan Media, dan ribuan Insan Pers, justru cenderung mengkerdilkan kemerdekaan pers itu sendiri.
Terkait perilaku arogansi dan diskriminasi Dewan Pers tersebut, Ketua II Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Danny PH Siagian, SE., MM mengatakan, jangan coba-coba kerdilkan kemerdekaan pers.
“Dewan Pers jangan coba-coba kerdilkan kemerdekaan Pers. Itu justru kontraproduktif dengan perintah UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ” ujar Danny Siagian kepada beberapa media di Jakarta Timur, Selasa (29/03/2022).
Menurut Danny Siagian, fungsi Dewan Pers itu salah satunya adalah mengembangkan kemerdekaan Pers.
“Di Pasal 15 ayat (1) UU Pers jelas dikatakan, “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers Nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”. Jadi, bukan justru mengkerdilkan atau menciutkan dan bahkan mengebiri kemerdekaan Pers di Indonesia, ” tandasnya.
Sebab itu, lanjut Danny, Dewan Pers harus menunjukkan perannya dalam pengembangan kemerdekaan Pers.
“Mana kinerja Dewan Pers yang menunjukkan kemerdekaan Pers yang Independen? Mereka itu digaji Negara. Habis-habisin uang Negara aja. Nggak tau apa hasilnya, ” bebernya.
Lebih jauh, Danny Siagian yang pernah sebagai Nara Sumber di beberapa Pelatihan Jurnalistik di Mabes TNI, Mako Paspampres dan Mabes Polri ini mengatakan, adanya ketentuan Dewan Pers yang mendiskriminasi media dan wartawan terverifikasi atau tidak, itu justru menyalahi aturan.
“Darimana hak Dewan Pers mendiskriminasi media dan para wartawan dengan terverifikasi atau tidak? Itu justru menyalahi aturan, ” sengitnya.
Dijelaskan Danny yang juga Dosen di Jakarta ini, media itu memiliki Akte Pendirian Badan Hukum dari Notaris, dan Surat Keputusan Pendiriannya dari KemenhukHAM. Sedangkan wartawan, tunduk terhadap perusahaan medianya, Kode Etik Jurnalistik, serta Organisasinya.
Jadi, sambung Danny, Dewan Pers jangan arogan dan diskriminatif, apalagi sering melakukan klaim yang bukan tupoksinya.
“Jangan arogan dan diskriminatiflah. Media dan wartawan punya dasar keberadaannya masing-masing. Dewan Pers harus mencabut aturan soal verifikasi yang telah membuat gaduh jagad Pers di Negara ini, ” pungkasnya.
Sementara itu, Kamis (24/03/2022) lalu, ratusan insan Pers dari berbagai media, organisasi kewartawanan dan perusahaan Pers yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi Intelektual dan berwawasan, di dua titik. Satu titik di depan Gedung Dewan Pers dan satu lagi ke Mabes Polri.
Tuntutan yang digaungkan oleh Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu dipicu pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers, serta Hendry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, yang dianggap mengaburkan kejelasan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menuntut pertanggungjawaban Dewan Pers, yang kami anggap telah menyimpang dari amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,“ kata Munif, aktifis Pers Jawa Timur pasca orasinya di depan gedung Dewan Pers.
Adapun tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe terdiri dari 4 (empat) butir yaitu:
1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan Konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia;
2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;
3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen.
4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers.
Kendati heboh aksi damai Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu, namun dari pihak Dewan Pers tidak ada yang menemui mereka saat di depan Gedung Dewan Pers. Aksi dilanjutkan ke Mabes Polri, dan pihak Mabes Polri menerima beberapa perwakilan untuk mediasi. AK