Payakumbuh |suaraindonesia1- Penjabat Walikota serta Kadis Kominfo Kota Payakumbuh, dan Penanggung jawab PT. MTM ( PT. Marawa Transmisi Media ), berpotensi dijerat Pasal 2 (1) dan 3 Undang- Undang Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi ), dibalik putusnya pelayanan Internet di lingkungan Pemko Payakumbuh Proveider swasta dengan kontrak Rp.1.8 Miliar.
Penjabat Walikota, Drs. Jasman Rizal dan Kadis Kominfo Kota Payakumbuh
, Junaidi diduga telah lakukan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal tersebut terkait kontrak kerjasama jaringan Internet senilai Rp.1,8 Miliar awal TA 2014 antara Pemko Payakumbuh dan PT. MTM awal TA 2024, disebutkan awal Maret 2024 putus kontrak.
Direktur Eksekutif LSM Ampera Indonesia, Nof Erika, SH bersama tim investigasinya kini sedang menyiapkan Data- data pendukung terkait terputusnya pelayanan jaringan internet bagi OPD, Mall Pelayanan Publik, RSUD Adnaan WD, serta tidak terealisasikan pelayanan internet di ratusan sekolah ( SD dan SMP ) di Kota Payakumbuh dengan kontrak Rp.1.8 Miliar ala PT. MTM selaku rekanan penyedia layanan jaringan Internet itu, akan lakukan Class Action, yakni laporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) serta tembusannya keberbagai lembaga hukum.
Dipaparkan Nof Erika, patut diduga Pemko Payakumbuh, Cq Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Payakumbuh, berpotensi dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yakni menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Sedangkan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Ditempat terpisah, berdasarkan informasi beberapa sumber sebutkan pelayanan Internet Pemerintah Kota Payakumbuh down atau tidak ada jaringan internet. Hal itu dikarenakan , kontrak Pemerintah Kota Payakumbuh dengan PT. Marawa Transmisi Media telah diputus.
Seperti halnya di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh yang sebelumnya menjadi percontohan, kini tidak lagi bisa memberikan layanan maksimal kepada masyarakat karena terputusnya pelayanan internet oleh PT. MTM.
Membuat pasport, OSS perusahaan dan masih banyak lagi yang tidak bisa untuk dilayani dengan maksimal,” ujar salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Kamis 18 April 2024.
Kemudian layanan di RSUD Adnan WD Kota Payakumbuh, jika tidak ada internet tentunya untuk membuat rujukan tidak bisa lagi.
“RSUD Adnan WD diketahui memiliki dua jalur, selain memakai internet pemko juga memakai indihome, jadi untuk rujukan bisa menggunakan internet dari indihome,” ujar salah satu staf di RSUD Adnan WD kepada media.
Dampak dari tidak adanya layanan internet tidak sampai di situ saja, para jurnalis di Kota Payakumbuh juga terdampak, hal itu dibenarkan oleh Ketua PWI Aspon Dedi.
“Aktivitas terganggu karena kita di Balai Wartawan menggunakan internet pemko, susah untuk mengirim berita dan mencari informasi terbaru,” katanya.
Aspon Dedi berharap terkait dengan masalah jaringan internet ini, Pemko Payakumbuh bisa sesegera mungkin mencarikan solusinya.
“Kita berharap pemerintah Payakumbuh harus mencari solusi, di zaman serba digital ini, internet merupakan jantungnya, tentunya menjadi poin penting demi berjanananya suatu pemerintahan,” tutupnya.
Sementara, baik Pejabat Walikota Payakumbuh, Jasman Rizal maupun Kadis Kominfo Kota Payakumbuh, Junaidi yang berkali- kali coba dimintakan tanggapannya sejauh mana pertanggung jawaban kontrak kerjasama dengan PT. MTM senilai Rp.1.8 Miliar yang telah diputus yang berdampak amburadulnya pelayanan internet di Lingkungan Pemko Payakumbuh, tampaknya dua pejabat terkait berusaha bungkam. ( ks )