BALIKPAPAN – Suaraindonesia1, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menanggapi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam SK tentang penerbitan 21 izin usaha pertambangan (IUP). Menurutnya, jika memang benar telah terjadi tindak pemalsuan tanda tangan tersebut, maka hal itu sudah masuk ke dalam ranah hukum, sekaligus berdampak pada izin tambang yang sudah diterbitkan.
“Tentu konsekuensinya, izin-izin tambang yang ilegal harus ditutup segera, dan diproses secara hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6).
Meski demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti penyebab lemahnya pengawasan, sehingga terjadi kasus pemalsuan tanda tangan itu. Mahyudin, menambahkan, kasus tersebut bisa saja terjadi karena adanya tarik ulur kewenangan dari daerah ke pusat, dan kembali lagi dari pusat ke daerah, atau di masa transisi di antara keduanya.
Baca: LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW di 5 Daerah
“Bisa jadi seperti itu, mungkin pada masa transisi, dengan izin ini ditarik lagi ke pusat. Tetapi saya melihat lagi, kalau memang gubernur sudah menyatakan bahwa tanda tangannya itu dipalsukan, saya kira itu ranah pidana dan harus diproses hukum. Dan tambang-tambang yang ada harus segera dihentikan dan tidak boleh berjalan,” tegasnya.
Senator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu melihat kasus pemalsuan tersebut, sebagai masalah besar yang harus ditangani segera, karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan lain sebagainya.
“Jadi saya kira aparat hukum harus menindak tegas, tidak boleh ditunda-tunda,” pungkasnya.