Exclusive Content:

Masjid Nur Islami Mundam Marap Terima Dana Hibah Dari Gubernur Bengkulu

Masjid Nur Islami di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh...

27 KPM di Bukit Mulya Terima BLT DD TA 2024

27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Bukit Mulya Kec....

Bawaslu Berwenang Rekomendasi Hitung Ulang Pasca Pleno Rekapitulasi Suara

"Pemilu itu adalah instrumen demokrasi dalam bentuk kontestasi politik,...
BerandaNASIONALDiduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Gubernur Kaltim dalam IUP, Mahyudin Minta Izin...

Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Gubernur Kaltim dalam IUP, Mahyudin Minta Izin Tambang Ilegal Ditutup

Author

Date

Category

 

BALIKPAPAN – Suaraindonesia1, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menanggapi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dalam SK tentang penerbitan 21 izin usaha pertambangan (IUP). Menurutnya, jika memang benar telah terjadi tindak pemalsuan tanda tangan tersebut, maka hal itu sudah masuk ke dalam ranah hukum, sekaligus berdampak pada izin tambang yang sudah diterbitkan.

“Tentu konsekuensinya, izin-izin tambang yang ilegal harus ditutup segera, dan diproses secara hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6).pemalsuan

Meski demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti penyebab lemahnya pengawasan, sehingga terjadi kasus pemalsuan tanda tangan itu. Mahyudin, menambahkan, kasus tersebut bisa saja terjadi karena adanya tarik ulur kewenangan dari daerah ke pusat, dan kembali lagi dari pusat ke daerah, atau di masa transisi di antara keduanya.

Baca: LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW di 5 Daerah

“Bisa jadi seperti itu, mungkin pada masa transisi,  dengan izin ini ditarik lagi ke pusat. Tetapi saya melihat lagi,  kalau memang gubernur sudah menyatakan bahwa tanda tangannya itu  dipalsukan, saya kira itu  ranah pidana dan harus diproses hukum. Dan tambang-tambang yang ada harus segera dihentikan dan tidak boleh berjalan,” tegasnya.

Senator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu melihat kasus pemalsuan tersebut, sebagai masalah besar yang harus ditangani segera, karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan lain sebagainya.

“Jadi saya kira aparat hukum harus menindak tegas,  tidak boleh ditunda-tunda,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments