Kabupaten-tangerang, suara indonesia1.id, masa liburan tentu nya di manfaatkan betul masyarakat dengan menyambangi sejumlah Kawasan wisata pantai ramai nya pengunjung sayangnya kerap di manfaatkan pengelolah tertentu, melakukan indikasi pungutan liar (pungli) melalui karcis masuk.
menyikapi hal ini Dewar, salah satu warga kecamatan-pakuhaji dan juga LSM GPRUKK menyampaikan ke awak media, pada hari minggu 08-04-2022 dengan ada nya, bukti-bukti karcis pintu, masuk untuk sepeda motor roda dua Yang di kena kan biaya Rp. 5.000.
Ada juga meminta pengunjung yang datang membayar sesuai karcis tersebut untuk, perorang di kena kan, Rp. 5.000 termasuk Anak-anak juga Rp.5.000 bila mana masuk kawasan wisata pantai anom, yang terkenal tanah retak yang berada di desa kramat kec-paku haji, kab-tangerang tersebut, ucapnya dewar.
Baca: Senator Filep: Demokrasi di Tanah Papua Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Saat awak media mencoba konfirmasi beberapa pengunjung yang tidak mau di sebut nama nya, mengatakan bahwa benar ada nya pungutan biaya ” untuk sepeda motor roda dua Rp 5.000 dan untuk perorang Rp 5.000 juga itu anak saya yang kecil juga, harus bayar lima ribu rupiah juga masuk ketempat, wisata pantai anom, tersebut Dewar meminta pengelolah pantai, agar bisa bertanggung jawab dengan bukti-bukti karcisTersebut yang ada tulisan.
Berdasarkan UU NO.6 Tahun 2014 nota kesepakatan pengelolah pantai anom kramat dengan LMDH dan pemdes, NO.02 tahun 2019″ Dewar juga akan Menindak lanjuti melapor ke pemerintahan dan mengirim surat bukti-bukti, karcis yang di dapatkan dari lokasi wisata, pantai anom yang dikenal (tanah retak) yang selama ini di duga oknum pengelolah pantai anom, bekerjasama dengan beberapa jajaran oknum tersebut, pungkasnya
Reporter, (usin)