Exclusive Content:

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap...

Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Keras, 2 Warga Bolangitan Barat Ditangkap Polisi

 

Suaraindonesia1.id, SULUT-Bolmong,Satuan Resnarkoba Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengamankan 2 pria asal Bolangitang Barat, yang diduga mengedarkan ratusan butir obat keras jenis trihexipenidyl.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Satuan Resnarkoba bersama Humas Polres Bolmut dalam konferensi pers, yang digelar di Mako Polres Bolmut, Rabu (14/12/2022).

Butir

Kabid Humas Polda Sulut Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Benar, personel Satuan Resnarkoba Polres Bolmut telah mengamankan 2 pria, inisial KK (18) dan RN (31). Keduanya diamankan di Desa Jambusarang. KK diamankan pada hari Selasa 15 November 2022, sedangkan RN diamankan 2 hari sesudahnya,” terangnya.

Baca: Pelaku Curanmor dan Pembobol Warung di Tangkap Polsek Kota Agung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga, kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

“Pada tanggal 10 November 2022, personel Satresnarkoba yang sedang melaksanakan tugas rutin, mendapat laporan ada 2 pria sedang membawa barang bukti obat keras sebanyak 400 butir dari Desa Bohabak menuju Desa Jambusarang. Polisi kemudian melakukan pencegatan,” lanjutnya.

Saat dilakukan pencegatan di Desa Mokoditek oleh petugas, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor ini, berusaha melarikan diri.

“Tahu dirinya akan dicegat, keduanya langsung memacu kendaraannya untuk melarikan diri. Pria KK kemudian membuang barang bukti obat keras ke semak-semak di sekitar Desa Tote, keduanya kemudian meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan dan masuk ke arah hutan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat itu keduanya berhasil melarikan diri ke dalam hutan, petugas kemudian mengamankan sepeda motor pelaku dan mencari keberadaan barang bukti yang dilempar pelaku di semak-semak.

“Barang bukti obat keras jenis trihexipenidyl akhirnya berhasil ditemukan di semak-semak, yang berada di dalam 3 kantong plastik kecil berwarna bening, berjumlah total 305 butir,” ujarnya.

Keduanya kemudian diamankan oleh petugas ke Mako Polres Bolmut dan dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

Suaraindonesia1.id
(…***)

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri Maharaja Payakumbuh Angkatan ke 5 tahun 2023 ini tampak...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana STIH  Putri Maharaja Payakumbuh, sesalkan onum pejabat pemilik mobil...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap di daerah pada masa reses untuk menjadi produk Dewan...

DPD RI Himbau Pemerintah Operasi Pasar dan Kendalikan Stabilitas Pasokan Barang

DPD RI Minta pemerintah lakukan operasi pasar secara berkala jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H. Pemerintah juga...

Ketua DPD RI Fasilitasi Rakor Terkait Pembangunan Bandara Bali Utara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memfasilitasi Rapat...

Komite II DPD RI Terima Aspirasi Kelompok Tani

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menerima...

Iklan

Related Articles