Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaDAERAHDiduga Korupsi Dana Desa, Kades Golo Munga Akan Dipanggil Dinas PMD

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Golo Munga Akan Dipanggil Dinas PMD

Author

Date

Category

 

Manggarai Timur, SUARAINDONESIA1- Besarnya dana desa yang dialokasikan ke setiap desa di seluruh Indonesia membuka celah bagi kepala desa untuk melakukan tindak korupsi. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan mensejahterakan warganya, mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Tingginya korupsi oleh kepala desa seakan menjadi bukti bahwa korupsi di Indonesia semakin masif. Perlu pengawasan ketat, baik dari pemerintah pusat maupun daerah agar dana desa tidak diselewengkan.

Baca: Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H DPC GMNI Kepulauan Sula Santuni Yatim Piatu

Polemik dugaan tilep Dana Desa (DD) oleh Kepala desa (Kades) Golo Munga, Kecamatan Lamba Leda, Manggarai Timur, Prov Ntt yang terus bergulir.

Setelah dua edisi diberitakan oleh media lokal DianNTT.com, tim akhirnya berhasil temukan fakta yang mengejutkan dari polemik tersebut.desa

Ditemukan fakta, bahwa laporan warga atas dugaan tilep dana desa tersebut benar adanya. Hal tersebut terbukti dari surat pernyataan yang dibuat oleh Kades Hubertus Juni terhadap Camat Lamba Leda, Longginus Roghos, pada 11 Maret tahun 2022 lalu.

Pengakuan yang disampaikan oleh Kades Hubertus, bahwa yang disampaikan oleh warganya salah dan tidak benar, itu berbanding terbalik dengan isi surat pernyataan yang dibuat olehnya terhadap Camat Lamba Leda.

Berdasarkan data yang diperoleh kalau isi surat pernyataan yang dibuat Kades Hubertus mengaku bahwa dirinya betul tidak mengerjakan secara tuntas, beberapa item pembangunan fisik di desanya, baik di tahun 2020 maupun di tahun 2021.

Sedikitnya ada 7 point pernyataan dari Kades Hubertus di isi surat tersebut. Di antaranya termasuk pembangunan proyek air minum bersih (amb) yang terletak di Dusun Ngendeng dan Dusun Watu Wajah dengan volume 6 km, pagu 260jt dan pengerjaan rehab AMB di RT Ojang dengan pagu 43jt. Serta ada beberapa item fisik lainnya yang belum tuntas.

Dalam isi surat yang dibuat di Golo Mbara pada 11 Maret tahun 2022 tersebut, Kades Hubertus berjanji dan bersedia untuk tidak menggunakan APBDES tahun anggaran 2022 untuk mengerjakan tunggakan pekerjaan fisik di tahun 2021.

Berikut kutipan akhir dari pernyataan Kades Hubertus Juni, dari surat yang ditandatangani oleh Longginus Roghos, Camat Lambe Leda dan Rikardus Saimin Kepala Seksi PMD Kecamatan Lamba Leda selaku saksi.

“Apabila saya tidak menyelesaikan pekerjaan fisik yang belum selesai 100 persen, maka saya siap konsekwensi yang berdampak hukum sebagai akibat dari tidak melaksanakan sesuai pernyataan ini. Demikian surat pernyataan ini saya buatkan dengan penuh tanggung jawab tanpa ada paksaan dari unsur manapun,”.

Sementara itu Kepala dinas (Kadis) PMD Manggarai Timur, Gaspar Nanggar, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan kordinasi dengan Camat Lamba Leda terkait prihal tersebut.

“Terima kasih informasinya, kami akan kontak Pa Camat (Lamba Leda) untuk panggil Kades atau turun ke desa cek kembali,” pungkasnya singkat.

Penulis : carles marsoni
Sumber informasi : Yopie Moon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments