Kab Tangerang, suaraindonesia1 – Jumat tepat nya di kediaman rumah ibu sri wahyuni yang beralamat di desa cukanggalih kecamatan-curug RT 001 dan RW 001 diduga pencemaran nama baik terkait pinjaman online ( Pinjol ) yang menyebar luaskan identitas konsumen atau disebut korban dengan perjanjian pinjaman sebesar 1,8 juta dengan potongan biaya sebesar (650) ribu menerima uang tunai sejumlah 1,150 ribu rupiah yang di terima oleh (korban) ibu sri wahyuni warga desa cukanggalih, (17-06-2022)
Sri Wahyuni mengatakan ancaman datang terkait pinjaman uang online perjanjian nya 7 hari sebelum jatuh tempo (7) hari itu dalam waktu (3) hari sudah meminta nilai 1,8 juta misalkan saya gak bayar hari itu sebelum atau jatuh tempo sudah mengancam sudah disebar luaskan identitas saya sebelum jatuh tempo ada foto-foto pribadi saya,”ucap Sri.
saya merasa pencemaran nama baik saya dan terganggu juga di keluarga besar dan teman-teman saya,
nama perusahaan itu bank big many bermacam- macam nama perusahaan nya.
Adapun itu saya ada etikat baik buat membayar karena saya sudah pinjam berhubung sebelum waktu nya pencemaran nama baik”saya gak terima nama baik saya, tercemar nilai 1,8 terima 1,150 karna itu bunga nya sekitar (600) ribu atau (700) ribu tempat tinggal saya di jalan kp soka,”tuturnya.
suami dari ibu sri wahyuni mengatakan tidak mengetahui bahwa istri saya pinjam uang online tanggapan saya pas (KTP) istri saya disebar luaskan mungkin dari situ pencemaran nama baik istri saya sebenar nya ada niat bayar tetapi,sebelum jatuh tempo sudah disebar luaskan nama baik langkah selanjut nya nama baik istri saya baik lagi tidak ada yang nama nya dicatat itu peminjam kabur sedangkan kami tidak kabur, pungkasnya
Reporter, (usin)