Exclusive Content:

Pleno Rekapitulasi KPU Pesisir Selatan: HJ-RI Unggul, Petahana Tumbang

Hasil Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan...

Tindakan KPU Umum Status Tersangka Paslon Kada Beralasan Menurut Hukum

Tahapan pemungutan suara sudah selesai, Rabu 27 November 2024...

Seorang Anak Remaja Tega Membunuh Keluarga

Seorang anak remaja tega membunuh ayah, nenek, hingga menusuk...
BerandaIBU KOTADiduga Perusahaan Pembakaran Logam Timah Tidak Mengantongi Ijin

Diduga Perusahaan Pembakaran Logam Timah Tidak Mengantongi Ijin

Author

Date

Category

 

Jakarta, suaraindonesia1 – Tepatnya dijalan rawa kompeni kelurahan kamal kecamatan kalideres diduga ada sebuah perusahan Pembakaran Logam Timah tidak mengantongi perijinan.

Saat dikonfirmasi dengan awak media menanyakan siapa pemilik perusahan pembakaran timah itu kepada pak jaya salah satu karyawan tersebut lalu jawaban mereka pemilik nya sedang keadaan sakit,”ucap jaya.pembakaran

Apa ini alasan mereka untuk mengalihkan pertanyaan dari awak media
siapakah pemilik perusahan tersebut dengan alasan tidak mengetahuinya jelas-jelas itu sudah melanggar peraturan serta kesehatan untuk pekerja yaitu polusi udara dan juga tidak ada standarisasinya jum’at (01/07/2022).

Baca: Kelompok DPD di MPR RI Desak Usulan Amandemen Penguatan Kewenangan DPD RI

(DLHK) Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan serta masyarakat juga kurang lebih sekitar (2) tahun perusahan
pembakaran timah berdiri seolah-ola kebal terhadap hukum dan dugaan ada yang
melindungi atau membeking perusahan peleburan timah tersebut.

Diduga tidak mengantongi ijin dan mengganggu kesehatan serta polusi bagi
karyawan dan masyarakat setempat semoga saja aturan dan undang-undang yang berlaku secepat nya mengambil
tindakan tegas bagi yang melanggar dan tidak mengikuti peraturan dan kesehatan lingkungan hidup yaitu polusi udara (DLHK) dinas lingkungan hidup kebersihan di wilayah kampung rawa kompeni seolah-olah oknum tutup mata tidak mengetahui bahwa ada perusahan peleburan timah yang tidak mengantongi perijinan dan tidak mengutamakan kesehatan bagi pekerja atau disebut karyawan itu dimanakah penegak peraturan dan ketegasan instasi terkait untuk tindak tegas dan melakukan sidak bagi yang melanggar aturan dari pemerintah tidak pandang bulu,”tutupnya

Reporter, (usin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments