Jakarta, suaraindonesia1 – Tepatnya dijalan rawa kompeni kelurahan kamal kecamatan kalideres diduga ada sebuah perusahan Pembakaran Logam Timah tidak mengantongi perijinan.
Saat dikonfirmasi dengan awak media menanyakan siapa pemilik perusahan pembakaran timah itu kepada pak jaya salah satu karyawan tersebut lalu jawaban mereka pemilik nya sedang keadaan sakit,”ucap jaya.
Apa ini alasan mereka untuk mengalihkan pertanyaan dari awak media
siapakah pemilik perusahan tersebut dengan alasan tidak mengetahuinya jelas-jelas itu sudah melanggar peraturan serta kesehatan untuk pekerja yaitu polusi udara dan juga tidak ada standarisasinya jum’at (01/07/2022).
Baca: Kelompok DPD di MPR RI Desak Usulan Amandemen Penguatan Kewenangan DPD RI
(DLHK) Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan serta masyarakat juga kurang lebih sekitar (2) tahun perusahan
pembakaran timah berdiri seolah-ola kebal terhadap hukum dan dugaan ada yang
melindungi atau membeking perusahan peleburan timah tersebut.
Diduga tidak mengantongi ijin dan mengganggu kesehatan serta polusi bagi
karyawan dan masyarakat setempat semoga saja aturan dan undang-undang yang berlaku secepat nya mengambil
tindakan tegas bagi yang melanggar dan tidak mengikuti peraturan dan kesehatan lingkungan hidup yaitu polusi udara (DLHK) dinas lingkungan hidup kebersihan di wilayah kampung rawa kompeni seolah-olah oknum tutup mata tidak mengetahui bahwa ada perusahan peleburan timah yang tidak mengantongi perijinan dan tidak mengutamakan kesehatan bagi pekerja atau disebut karyawan itu dimanakah penegak peraturan dan ketegasan instasi terkait untuk tindak tegas dan melakukan sidak bagi yang melanggar aturan dari pemerintah tidak pandang bulu,”tutupnya
Reporter, (usin)