Lahat – Suaraindonesia1, Setelah Surat Edaran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan No. B-136/TL.05/DLT.2/2022, perihal pemberitahuan pemberlakuan layanan SLO TR melalui aplikasi Si Ujang Gatrik, tanggal 14 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar.
Dimana isinya bahwa pelayanan SLO IPTL TR melalui slodjk.esdm.go.id tidak dilayani mulai tanggal 17 Januari 2022, untuk selanjutnya layanan penerbitan SLO TR dilayani menggunakan aplikasi Siujang Gatrik melalui website Siujang.esdm.go.id.
Ironisnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya masih menerima beberapa laporan pengaduan masyarakat terhadap dugaan kWh terpasang tanpa memiliki Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) memenuhi unsur pemalsuan di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), ungkap Sanderson Syafe’i ST. SH, Selasa (01/02).
Sehubungan dengan hal tersebut Sanderson akan segera merekomendasikan pihak terkait PPNS Ketenagalistrikan, DJK dan pihak Tim Audit Internal PLN serta Polisi agar sama-sama mengawal marwah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, agar segera dilakukan penegakan hukum terhadap pihak yang memenuhi unsur melawan aturan, paparnya.
Seharusnya semua pihak mendukung dan mengawal Kebijakan Presiden RI Bapak Jokowi dibidang energi khususnya penegakan keselamatan ketenagalistrikan bagi masyarakat, pungkas Sanderson.
Sementara Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, sudah memblokir nomor.
Selain itu Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, bungkam seribu bahasa hingga berita ini diterbitkan.
Ditempat terpisah, Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA staffnya, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca.
Dilain tempat, Polisi listrik atau Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, ternyata no WA juga sudah diblokir. (Sigit)