Manggarai Timur, suaraindonesia1.id – Direktur CV.Chavi Mitra, Vitus Yulius Nggajo, akhirnya melunasi upah 33 pekerja proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) di Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Pelunasan itu dilakukan setelah adanya upaya pekerja menuntut hak mereka melalui pemberitaan media dan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Manggarai Timur, selama kurun waktu waktu hampir dua bulan.
Meskipun kecewa dengan keterlambatan itu, namun para pekerja tetap mengapresiasi tanggung jawab pihak kontraktor.
Baca: Pelaku Ranmor Ditangkap Polsek Kejuruan Muda Hanya Dalam Hitungan Jam
“Biar lambat, kami tetap bersyukur kontraktor masih bersedia untuk tanggung jawab. Patut kami ucapkan terima kasih untuk itu,” ungkap Safrianus Sensi Kepada media ini Rabu (27/04/2022)
Keterlambatan itu kata Safrianus, hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Golo Paleng. Ia meminta ke depannya agar lebih selektif dalam memilih mitra kerja.
“Ini jadi catatan penting bagi Pemdes Golo Paleng dan pemdes lainnya agar benar-benar selektif dalam memilih kontraktor. Jangan percaya lagi kontraktor nakal dan pembong untuk dijadikan mitra” ungkapnya
Safrianus juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur yang telah memediasi persoalan ini.
“Ini juga berkat upaya Disnakertrans Matim yang berhasil memediasi persoalan ini. Juga kepada semua teman-teman media yang terus membantu kami dalam mengadvokasi persoalan ini. Terimakasih banyak,” ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Fridus Jahang, melalui Kabid Ketenagakerjaan dan Industrial, Mikael Hamid, saat dikonfirmasi Rabu (27/04/2022) membenarkan hal itu.
“Pihak kontraktor sudah bayar langsung sisa HOK pekerja yang belum dibayar sebesar Rp.12.900.000,00 pada Senin 25 April. Pihak kontraktor bayar upah para pekerja tersebut setelah Pemdes melunasi sisa anggaran proyek yang belum terbayar,” ungkapnya.
Dikatakan Hamid, Kontraktor sudah beritikad baik melunasi upah para pekerja, dengan pelunasan itu, berarti persoalan dinyatakan selesai.
“Pada prinsipnya, kontraktor sudah bayar semua tunggakan upah para pekerja. Karena itu, persoalan selesai dan kontraktor sudah sampaikan pelunasan pembayaran HOK itu ke tim Disnaketrans Matim. Jadi tidak perlu lagi pencabutan laporan seperti di kepolisian,” tandasnya.
Selain polemik upah para pekerja, CV. Chavi Mitra juga diduga belum melunasi material batu dan kayu milik warga Desa Golo Paleng.
Seorang warga yang enggan dimediakan namanya mengaku, utang yang masih tersisa pada CV. Chavi Mitra sekitar Rp.1.300.000.
Hingga berita ini diturunkan Direktur CV. Chavi Mitra, Vitus Yulius Nggajo belum berhasil dikonfirmasi.