Lahat – Suaraindonesia1, Menyimak siaran pers Kementerian ESDM No: 385.Pers/04/SJI/2021 Tanggal: 27 Oktober 2021 menyatakan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus berupaya untuk mendorong peningkatan investasi di sektor ketenagalistrikan dengan mempercepat dan mempermudah perizinan usaha ketenagalistrikan.
Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu penerapan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca: Dandim 1002/HST Berpesan Kepada Prajurit Dan Anggota Persit
Sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan usaha dan menciptakan kepastian usaha,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad pada Webinar Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Jakarta, Kamis (28/10).
Lebih lanjut Munir menjelaskan bahwa aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan regulasi ini, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha, termasuk di sektor kelistrikan.
“Semuanya dilakukan agar pelaku usaha tidak mengalami kendala yang berarti dalam pengajuan perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan,” kata Munir.
Ditempat terpisah Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar menyampaikan “AKLI dapat mendorong badan usaha jasa penunjang yang tergabung di dalamnya agar dapat dengan optimal memanfaatkan fasilitas dan kemudahan-kemudahan yang ada pada SI UJANG GATRIK untuk meningkatkan produktifitas dan kinerjanya,” saat menghadiri Inaugurasi Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Periode 2021-2026 Selasa (18/1/2022), di Jakarta.
“Melalui penerapan NIDI, kontraktor/instalatir listrik juga dituntut untuk semakin profesional dalam melaksanakan pekerjaan,” ujanya.
Kami berharap AKLI sebagai asosiasi badan usaha kontraktor listrik dan mekanikal dengan anggota lebih dari 3.500 badan usaha dan tersebar di seluruh Indonesia dapat mendukung penerapan regulasi ketenagalistrikan untuk tercapainya keselamatan instalasi ketenagalistrikan melalui pemberlakuan NIDI,” pungkasnya.
Sementara Elif Doka selaku Inspektur Ketenagalistrikan atau polisi listrik, mengungkapkan dalam zoom Sosialisasi Penerapan NIDI untuk penerbitan SLO yang diprakarsai oleh PT. PLN (Persero) tanggal 21 Januari 2022, telah membuka ruang yang pada tidak hanya pada daya 450 dan 900 V,
jadi dengan kata lain menguatkan dugaan telah mengirimkan pesan berantai di WA group yang isinya “Izin menyampaikan informasi dalam rangka pelaksanaan ketentuan peralihan Peraturan Menteri ESDM No 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pasal 96 dan pasal 97, dapat kami sampaikan pengajuan pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah melalui
SIUJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id) dengan besar daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA serta 2200 VA untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dapat dilakukan oleh pemohon/pemilik instalasi atau dibantu oleh tenaga teknik bersertifikat kompetensi dengan sub bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dipungut biaya. terima kasih”
Saat diminta tanggapannya Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i ST. SH sangat menyayangkan ketidak konsisten petinggi DJK dan telah membuat gaduh atas statement mereka yang jelas merugikan pelaku usaha dan berimbas langsung kepada konsumen ketenagalistrikan.
Jelas tidak ada dasar hukumnya NIDI mandiri hingga 2200 VA, jika benar ada 3.500 badan usaha sudah sesuai regulasi PP No 5 Tahun 2021 tentunya sudah siap melaksanakan Permen No. 12 Tahun 2021 tidak perlu diberi celah abu-abu hingga mengeluarkan aturan sepihak dan membuat gaduh.
“Seharusnya semua pihak menjalankan aturan bukan membuat kebijakan lain, apalagi polisi listrik pada posisi netral bukan ikut melakukan manuver melebihi tupoksi sebagai inspektur ketenagalistrikan”, pungkas Sanderson Senin (31/01).
Keresahan atas kebijakan sepihak DJK ini, dirasakan Aliansi Badan Usaha Ketenagalistrikan Sumatera Selatan (ABUK) SUMSEL, hingga saat ini belum mendapatkan pekerjaan sementara kelengkapan administrasi secara regulasi sudah terpenuhi.
Diperparah lagi Asosiasi Kontraktor ketenagalistrikan AKLI juga seolah ikut bermain mata, bukannya memperjuangkan hak anggota sesuai dengan visi misi organisasi, ungkap salah seorang Direktur Badan Usaha yang minta namanya tidak dicantumkan.
Senada disampaikan konsumen Nopri, warga Merapi, yang kebingungan saat ingin melakukan pasang baru listrik, tidak jelas mau kemana terlebih dahulu dimana PLN tidak menjelaskan tahapan alur yang berlaku.
Untuk mendapatkan NIDI mandiri saja keberadaan LIT-TR tidak jelas kantornya, kami takut nanti berurusan dengan “Calo Listrik”. Terkait biayanya pun sangat memberatkan, dengan alasan ada tambahan padahal katanya NIDI gratis, ungkapnya.