Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaDAERAHDLHP Temukan Dugaan Pencemaran Udara Akibat Aktifitas PT. Putra Bungsu Abadi Di...

DLHP Temukan Dugaan Pencemaran Udara Akibat Aktifitas PT. Putra Bungsu Abadi Di Distrik Sidey

Author

Date

Category

MANOKWARI – Suaraindonesai1, Sejak hadirnya tahun 2010 Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Stone Crusher (pemecah batu) sekitar 6 (enam) bulan lalu beroperasi di Distrik Sidey milik PT. Putra Bungsu Abadi, berdasarkan Verifikasi pengaduan dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari (DLHP) di temukan salah satu  faktanya adalah Pihak perusahaan tidak melakukan pelaporan pelaksanaan  rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana Pemantauan pemantauan lingkungan hidup (RPL) secara berkala.

Tim verifikasi pengaduan bersama Kepala Distrik Sidey,  Mirdan D. Husein, menemui pihak manajemen yang di wakili Pengawas, Syaiful Hamdani dan Operator AMP, Arya, (Selasa, 22/02/2022). Kepala Seksi Penanganan Pengaduan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Ortis Sibi, menjelaskan bahwa kami melakukan verifikasi pengaduaan dugaan pencemaran udara akibat aktifitas PT. Putra Bungsu Abadi di Distrik Sidey dengan menindaklanjuti pengaduan No. Registrasi 001/660.3/DLHP-MKW/I/2022.DLHP

Kepala Distrik Sidey, Mirdan D. Husein, mengatakan bahwa dugaan pencemaran udara yang dirasakan dari aktivitas perusahaan dan diadukan warga sudah terjadi cukup lama dan baru diadukan sejak tahun 2021 dengan adanya pencemaran debu (butiran pasir dalam ukuran kecil/halus) saat aktifitas mesin produksi dan berdampak pada gangguan pernapasan serta lingkungan termasuk pengguna jalan raya. Sehingga diharapkan ada solusi bersama sebagai mitra pemerintah tetapi juga bertanggungjawab dan wajib menjaga lingkungan di dataran Sidey sesuai aturan dan kewajiban sebagai pelaku usaha.

Baca: Istanbul Youth Summit, Kakak Beradik Putra KAPOLSEK Turut Mengharumkan Nama Bangsa

Diakui Arya, Operator AMP PT. Putra Bungsu Abadi Sidey, ada debu yang dikeluarkan tetapi tidak menjangkau seluruh wilayah Distrik Sidey, hanya berkisar radius 500 meter karena sistem mesin Dry Cyclone (sistem Kering) dengan menggunakan mesin genset 250 KVa, dan kapasitas produksi AMP setiap jam sekitar 20 ton . Dijelaskan pula, kalau aktivitas operasinya mesin sekitar 6 (enam) jam  setiap hari dan sangat jarang operasi karena menyesuaikan kegiatan proyek yang ada.

Sedangkan Pengawas PT. Putra Bungsu Abadi Sidey, Syaful Hamdani, mengatakan untuk perbaikan tempat Genset sudah direncanakan dan akan mengkomunikasikan dengan pimpinan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, mengakui telah melakukan koordinasi dengan Manajemen PT. Putra Bungsu  Abadi, yang diwakili, Arsita Marselina, terkait kegiatan Verifikasi pengaduan dugaan pencemaran udara pada AMP Sidey.

Diakuinya, PT. Putra Bungsu Abadi sudah memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ) dan mengantongi ijin Lingkungan.
Lebang, menjelaskan berbagai fakta yang akan ditindaklanjuti kepada pimpinan termasuk, rencana tindaklanjut pengambilan sampel udara bersama Laboratorium PPLH Unipa sehingga menjadi keputusan dan rekomendasi yang perlu dilakukan oleh PT. Putra Bungsu Abadi dalam pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun Fakta, bahwa adanya cemaran limbah B3 baik solar (genset) maupun asphalt dr ketel (bahan berbahaya dan beracun), emisi dari buangan asap cerobong dan genzet tidak terkelola, serta adanya penyusutan mesin dengan menurunnya produksi yang berdampak pada buangan asap ke lingkungan (udara ambien).

Untuk itu diharapkan kepada manajemen perusahaan PT. Putra Bungsu Abadi agar melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai kewajiban UKL-UPL terhadap pernyataan kesanggupan dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup. (Red)

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments