Exclusive Content:

Ilham Habibie Calon Wagub Jawa Barat Peduli Lingkungan Hidup

DPP Partai Keadilan Sejahtera singgung, soal Lingkungan Bareng Ilham...

Rencana Presiden Hapus Utang Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM Didukung DPD RI

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, berencana akan memutihkan utang...

Dul Jaelani Rilis “Tak Mau Gila”, Ungkap Rasa Muak Dusta Kehidupan

Abdul Qodir Jaelani yang terkenal dengan nama Dul Jaelani...
BerandaDAERAHDPC Partai Gerindra Adukan Edy Mulyadi Ke Polres Kendal

DPC Partai Gerindra Adukan Edy Mulyadi Ke Polres Kendal

Author

Date

Category

 

KENDAL – JATENG, Suaraindonesia1, DPC Partai Gerindra Kabupaten Kendal, Rabu (26/1/2022) mengadukan Edy Mulyadi, pemilik akun YouTube “BANG EDY CHANNEL”. Laporan pengaduan berkop surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Kendal bernomor : 01.005/A-DPC GERINDRA/2022 Tertanggal 26 Januari 2022 tersebut, ditujukan Kepada Kapolres Kendal

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Rizky Aritonang, SH selaku pelapor dalam resume laporan aduannya menyebutkan, Bersama ini kami melaporkan dan mengadukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilakukan oleh : Edy Mulyadi, Tempat Lahir : Jakarta, 8 Agustus 1966,
Pemilik akun Youtube “ BANG EDY CHANNEL”Edy mulyadi

Saudara Edy Mulyadi yang telah disebutkan di atas sudah diduga melakukan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 kejadiannya adalah sebagai berikut:

Baca: Tuntut Edy Mulyadi Segera Ditangkap, Kemarahan Berbagai Suku di PPU Semakin Meluas

Bahwa pada tanggal 19 Januari 2022 pukul 09.00 WIB, saya bersama team DPC Gerindra Kab Kendal yaitu M Sarif Hidayatullah dan Ahmad Faris melakukan evaluasi dan pengamatan berita;
Bahwa saya bersama team DPC Gerindra Kab Kendal melihat dan membaca berita yang sedang trending topic di channel youtube “ BANG EDY CHANNEL” yang berjudul BAU BUSUK OLIGARKI DAN ANCAMAN ATAS KEDAULATAN DI BALIK PINDAHNYA IBUKOTA.

Bahwa pada saat itulah saya berserta team DPC Gerindra Kabupaten Kendal melakukan pengamatan di chanel youtube “ BANG EDY CHANNEL” yang berjudul BAU BUSUK OLIGARKI DAN ANCAMAN ATAS KEDAULATAN DI BALIK PINDAHNYA IBUKOTA, yang diupload pada tanggal 18 Januari 2022 yang ditayangkan selama 23.42 menit di channel tersebut;

Bahwa pada menit ke 19:53 sampai dengan menit ke 20.09 disitulah ada pernyataan Sdr. EDY MULYADI yang menyampaikan “MASAK MENTERI PERTAHANAN KAYAK BEGINI AJA GAK NGERTI SIH PERTAHANAN MENTERI PERTAHANANNYA? JENDERAL BINTANG TIGA! MACAN YANG JADI KAYAK NGEONG! GAK NGERTI BEGINI AJA. INI BICARA SOAL KEDAULATAN NEGARA BOS. GILA GEBLEKNYA KELEWATAN GITU LOH”

Bahwa pernyataan yang dilakukan oleh Sdr. EDY MULYADI melukai segenap Pimpinan DPC dan anggota serta simpatisan dari Bapak PRABOWO SUBIANTO yang dalam hal ini sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan juga Ketua Umum Partai Gerindra.

Bahwa pernyataan tersebutlah tidak sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang ada sehingga menimbulkan fitnah dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Bahwa pernyataan Sdr. Edy Mulyadi diduga melanggar pasal 14 ayat (1 ),(2) UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun” ayat 2 berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, S

edangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya tiga tahun”
Dan atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak- tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar yang demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 Tahun”.

Untuk itu, sebut Aritonang, sebagai bukti penguat surat laporan pengaduan ke polisi ini, saya juga menyertakan keterangan saksi-saksi, dan bukti video.

Diharapkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan akan mempermudah pekerjaan kepolisian dalam menyelidiki kasus ini. Demikian surat laporan pengaduan ini dibuat sebagaimana mestinya tanpa ada penambahan ataupun pengurangan sedikit pun.

Besar harapan saya bahwa Bapak Kapolres Kendal bersedia untuk membantu menyelidiki dan menyelesaikan kasus diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments