Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kontrol dan Advokasi ( DPD LKA ) Elang Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) Nomor : 01/LKA-EI| SKP / PYK / IV/ 2025 dinyatakan sah salah satu Organisasi Masyarakat oleh Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota dan siap berkontribusi terhadap pembangunan.
Pasalnya Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lima Puluh Kota yang ditanda tangani Kepala Badan Kesbangpol Kab. Lima Puluh Kota, Elsiwa Fajri, S.STTP pada Surat resminya Nomor :200.1.4.4/2y8 BKBP-LK/IV-2025, Sifat. : Biasa,
Lampiran :Tanggapan atas Laporan
Perihal : Keberadaan Organisasi
Kemasyarakatan(Ormas), tertanggal
23 April 2025 Kepada:l Ketua DPD Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia.
Sehubungan dengan surat Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia Kab. Lima Puluh Kota Nomor: 01/Elang/IV/2025 tanggal 21 April 2025 perihal Permohonan Melaporkan Keberadaan Organisasi dan Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum Nomor: AHU-00 1055 1 .AHO1.07 TAHUN 2021, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lima Puluh Kota telah menerima penyampaian laporan keberadaan ormas Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia Kab. Lima Puluh Kota dengan alamat Jorong Tanjuang Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
2. Selanjutnya disampaikan bahwa surat Korespondensi Eksternal ini hanya merupakan tanggapan atas penyampaian laporan keberadaan ormas di daerah dan tidak berfungsi sebagai dasar status terdaftar organisasi kemasyarakatan.
Ketua DPD LKA Elang Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota, Arif Fitri Arman, lebih akrab dipanggil Ombak Ayib dibantu oleh Khevin Prayuna Putra, selaku Sekretaris, Bendahara, Refi Dasferi, Kabag Umum, Ade Novio, Kabag Hukum, Mendri Haryono, berkomitmen jalankan organisasi sesuai AD/ ART serta aturan yang berlaku di negeri ini, ungkapnya kepada wartawan.
Surat Keputusan DPN LKA Elang Indonesia, yang ditanda tangani Ketua Umum, Wisran, tekankan demi terwujudnya pembangunan Indonesia yang Makmur, Sejahtera maka dipandang perlu control dan pengawasan dari masyarakat Indonesia, mulai dari Pusat sampai ke daerah;
DPD LKA Elang Indonesia Kabupaten Lima Puluh Kota, diberi kewenangan untuk menyelenggarakan tugas serta kewenangan Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia diseluruh program kegiatan yang ditetapkan oleh AD/ART dapat tempat dengan baik.
Dipaparkan Ketum, dimana pendirian Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan UU tentang Ormas.Tentang
a. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas;
b. Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
C. Akta Pendirian Perkumpulan Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia 02 Tanggal 19-08-2021 Notaris Khairulnas, SH, M.Kn.
DPD LKA Elang Indonesia Kabupaten Lima Puluh Kota, yang telah ditetapkan tersebut diharapkan segera melaksanakan program kegiatan Lembaga Kontrol & Advokasi Elang Indonesia
bekerjasama dengan berbagai lembaga, instansi, dan pemerintahan
tercapai maksud dan kegiatan yang berdasarkan AD-ART, pinta Ketum. ( Andy S )