Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHDPD LPK-RI Go Dampingi Sidang Pembuktian Penggugat di Pengadilan Negeri Gorontalo

DPD LPK-RI Go Dampingi Sidang Pembuktian Penggugat di Pengadilan Negeri Gorontalo

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1, Gorontalo – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Gorontalo Hartono Zain kemukakan sebelum masuk pada uraian Pembuktian, mencoba memberikan sedikit ulasan tentang perkara perdata. Sebagaimana diketahui bahwa perkara perdata ini menyangkut hak-hak keperdataan seseorang atau pribadi. Hal ini mengakibatkan bahwa tugas dan peran hakim perkara perdata bersifat pasif.senin, (25/4/2022) kemarin.

Hartono Zain katakan di Sidang pembuktian dari konsumen atas nama oneng naiko sebagai penggugat melawan PT. MPM finance Gorontalo sebagai tergugat, lalu kuasa hukum Afrizal pakaya SH dari penggugat alhamdulillah menghadirkan dua orang saksi.pembuktian

Kemudian itu sidang akan di lanjutkan bada hari selasa tgl 26 april 2022 jam 10 pagi hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari sang penggugat, kemudian pada hari rabu tgl 27 april 2022 sidang kembali dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat.

Baca: Kapolres Aceh Tamiang Bagikan Paket Sembako Pada Tukang Becak Dan Anak Yatim

Disisi lain Kuasa Hukum Afrizal Pakaya SH dalam hal ini, hakim dalam perkara perdata hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan oleh para pihak, penggugat dan tergugat. Kebenaran diwujudkan sesuai dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan para pihak selama proses persidangan nantinya.pembuktian

Besar Harapan Dari Perkara Saudara Oneng bisa menang di Pengadilan karena Protection Dari Lembaga dengan Perlindungan Konsumen sesuai dengan amanat UUPK NO 8 TH 1999 Lembaga Perlindungan Konsumen ada serta bersama masyarakat ketika hak-haknya tidak lagi di anggap sebagai manusia yang mempunyai hak konstitusional yang di lindungi oleh UUD 1945 apapun ceritanya Putusan dari Pengadilan. ujar Afrizal.

Hartono tegaskan jika kebenaran hanya dilihat dari bukti tanda tangan dan bisa di menangkan oleh Finance berarti kita sudah membenarkan yang salah dan saya secara pribadi juga Lembaga LPK-RI Goronralo tidak akan tinggal diam jika Finance di menangkan. Tegasnya.

Petarung bukan berarti Lemah Karena selembar kertas tapi tampil frontal itu wajib demi kebenaran. Serta buat seluruh masyarakat Porvinsi Gorontalo agar berhati-hati dengan para pelaku usaha. Yang pada ujung mereka melakukan tipu muslihat. Laporkan ke kami jikalau para pelaku usaha menindas masyarakat yang lemah. Tutup Hartono. Ramon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments