<
spot_img
BerandaDAERAHDPO 10 Tahun Di tangkap di Jakarta Terkait Kasus Korupsi di Waropen,...

DPO 10 Tahun Di tangkap di Jakarta Terkait Kasus Korupsi di Waropen, Terpidana tiba Di Serui Kejaksaan Eksekusi Masuk Lapas.

Author

Date

Category

 

Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Id.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Hendry Marulitua telah menjelaskan melalui Via telefon kepada wartawan bahwa terpidana Carolus Pramono masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Papua selama 10 tahun, berhasil diamankan di Jakarta oleh tim tangkap buron.

“Terpidana Carolus Pramono berhasil diamankan setelah adanya informasi terkait keberadaan DPO di Jakarta”. Jelasnya Hendry Marulitua Kepala Kejari Yapen kepada Wartawan melalui Via Telefon. Kamis, (31/03/2022).dpo

Terpidana diterbangkan dari Jakarta ke Jayapura dan selanjutnya diterbangkan ke Serui dan di lakukan penahanan di Lapas Serui guna menyelesaikan sisa tahanan.

Baca: Uang Tabungan Milik Nasabah Bank BNI 3,5 Miliar Hilang Secara Misterius

PLT Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Dicky Martin Saputra mengatakan terdakwa Carolus Pramono selama proses penjemputan bersikap kooperatif.dpo

Terpidana yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Papua selama 10 Tahun ini berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Tim Tabur Kejati DKI pada hari Minggu bertempat dikediamannya di Jakarta.

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kodomo.SH di dampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Erwin Purba, SH, Kasi E, Roberto.Sohilait SH serta Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Alfisius Adrian Sombo. SH. Dan Yeyen Erwino. SH. bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Papua.

Bahwa terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua selama 10 (sepuluh) Tahun atas nama Carolus Pramono berdasarkan putusan MA No. 1879K/Pid.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2011.

Nikolaus mengungkapkan bahwa terpidana selaku Kepala cabang PT. Propelat Papua berdasarkan surat perintah kerja Nomor 03/SPK-RTRW/BAPPEDA/W/2004 tanggal 01 Juli 2004 melaksanakan pekerjaan penyusunan buku RTRW dan buku RUTRK kabupaten waropen tahun 2004 yang bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang dan Kepres RI Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.275.775.000,00.

“Terpidana diputus pidana penjaranya selama 3 tahun dan pidana dendanya sebesar Rp. 75.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.275.775.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” Ucapnya Nikolaus Kepala Kejati Papua. (Mr).

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts