<
spot_img
BerandaBeritaDPO Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Pasbar Ditangkap

DPO Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Pasbar Ditangkap

Author

Date

Category

DPO Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasbar, Riko Antoni yang diduga terlibat pada kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat tahun 2018, berhasil ditangkap.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, dalam siaran persnya pada Kamis (06/02/2025) yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Andita SH, MH. di Simpang Empat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar menambahkan, buronan RA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut, berhasil di tangkap oleh tim gabungan di Batam Kepulauan Riau pada Rabu, (05/92/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (Siri) Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” terangnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, akhirnya Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumbar pada sore hari itu juga langsung membawa tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada Rabu (05/02/2025) malam harinya, DPO perkara tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis Indoor pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasaman Barat tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tambah Ka. Kejari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat.

Yusuf kembali menambahkan, DPO tersebut sebelumnya, diketahui menerima pengalihan pekerjaan atau subkontrak secara melawan hukum dalam proyek pembangunan lapangan tenis indoor Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan deviasi dalam pelaksanaannya.

Menurutnya pelaku merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkontraktor, perbuatannya melakukan  pekerjaan pembangunan lapangan tenis Indoor diduga melawan hukum.

Pada kegiatan itu, katanya, terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp421.778.752,24.

Dijelaskannya lagi, penyidikan dilakukan mulai tahun 2021 dan selama proses penyidikan, yang bersangkutan sudah tujuh kali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun RA tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk memenuhi panggilan.

Yusuf menambahkan, ternyata diketahui RA melarikan diri ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, hingga pada Rabu (5/1) tim gabungan di Kota Batam akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan pengamanan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan sore itu juga tersangka langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yusuf.

Setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, akhirnya DPO Riko Antoni resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dengan alasan subjektif dan objektif.  Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana dan ancaman pidana dalam kasus ini adalah, lima tahun penjara atau lebih.

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Secara objektif tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,” tegasnya lagi mengakhiri. (Zoelnasti)

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts