Tambolaka, SuaraIndonesia1.id
DPRD Kabupaten Sumba barat daya, Menjadwalkan Menggelar Rapat Juni 2022. Menggelar Rapat Dengar Pendapat dalam Penyerahan LHP Oleh Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Sumba barat daya. di pastikan pada bulan Juni nanti
Berdasarkan Informasi dari Kalangan Masyarakat Desa Selama Adanya Bantuan Dana desa,Masyarakat pedesaan betanya-Tanya Pertanyaan Ketika pada tahun 2020-2021,Gencarnya Rombongan tim Auditor mendatangi Desa-Desa Sekabaputen Sumba barat daya, dan Menurut Informasi masyrakat yang di himpun Media SuaraIndonesia,tim Inspektorat Kabupaten Sumba barat daya ada turun Ke Desa-desa.
Dalam tanggapan masyarakat Tujuan Kedatangan Tim Inspektorat yang pastinya melakukan Audit Keuangan Dana Desa yang ada di pemerintahan Desa.
Berdasarkan Undan-Undang No 6 tahun 2014 Menjelaskan Penyelenggara Pemerintah Desa yakni Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa Selama Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang Meliputi : a .Perncanaan; b.Pelaksanaan:.C.Penata Usahaan : d. Pelaporan; dan e .Pertanggung jawaban.
Berdasarkan Penjelasan dari empat Poin itu dari Media SuaraIndonesia1 menelpon ,H Samsi Pua Golo,ST selaku wakil.Metua I.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat daya,Menjelaskan Pada Media untuk Mendak lanjuti Hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Sumba barat daya,Lembaga DPRD Menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada bulan Juni 2022 jelasnya
salah satu Tokoh Masyarakat di Wilaya Kecamatn Kodi,ketika di Mintai tanggapan dari Media ini,
Rapat Dengangar Pendapat (RDP)Tindak Lanjuti pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ada di 11Kecamatan Sekabupaten Sumba bara daya, Provinsi NTT
Yah,Kami Mendukung penuh Bapak-bapak dewan dan semoga jangan ada Halangan RDP
*ditemui terpisah Masyarakat Desa Tana Mete,ia Mengungkapkan Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Bulan Juni 2020 silam tersebut,dilaksanakan didesa meliputi 102 Desa , sampai pada saat ini All hasilnya
*Kalau Memang DARI DPRD Kabupaten Sumba barat daya Menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan Mitra Kerja ya,Kami Bersukur dan itu yang di Nantikan Masyrakat banyak
*Beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat adalah terkait pengelolaan keuangan desa, seperti penggunaan APBDes beserta bukti-bukti pertanggungjawabannya. Jika ada kegiatan pembangunan, maka tim dari Inspektorat akan mengecek langsung ke lapangan, apakah pelaksanaan pembangunan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataukah belum.
*Selain memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah Desa, Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi desa, seperti peraturan desa, surat-surat keputusan, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa, dll.
*Beberapa berkas yang dilengkapi oleh pemerintah desa pun tak luput dari perhatian Inspektorat, seperti Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat bersifat pembinaan, sehingga apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa maka pemerintah desa diminta untuk segera menindaklanjuti.
Sebagaimana diketahui bahwa Inspektorat selalu melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di desa-desa pada setiap tahunnya.
Masih Rendah yang transparansi rencana Penggunaan dan pertanggungjawaban APB Desa .
Salain itu Laporan pertanggungjawaban yang di Buat Desa belum mengikuti Pedoman Penyusunan dan rawan .manipulasi.
Serta APB Desa yang di Susun tidak Sepenuhnya Menggunakan Kebutuhan uang di Perlukan desa.
Karana Tuntutan aturan Hukum dalam Penggunaan Pengelolaan Keuangan Desa
Sehingga Kepala Desa di Wajibkan Untuk diminta Pertanggungjawaban dan Laporan Pelaksanaan Tugas Kepala Desa harus di Sampaikan Sekurang-kurangnya sekali dalam Setahun
Namu pada Kenyataanya Kepala Desa menyerahkan laporan Pelaksanaan Tugas yang telah di jalankan tidak sesuai dengan Waktu yang ditentukan atau sering kali terlambat .
Yang Sebenarnya adanya Bantuan Dana Desa menimbulkan Kewajiban bagi pemerintah desa untuk Melaporkan pertanggungjawaban Penggunaan Dana tersebut Dalam pasal 37 Peraturan Mentri Dalam Negeri tahun 2014 Menyatakan,Kepala Desa Menyampaikan Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota paling Lambat bulan Juli tahun berjanan,Dan Paling lambat pada akhir bulan januari tahun berikutnya.
Pasal 2 Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Menyatakan ,dalam Pengelolaan keuangan Desa asas Pengelolaan keuangan Desa yaitu Keuangan Desa di Kelola berdasarkan asas-asas transparansi ,Akuntabel ,partisipatif serta di Lakukan dengan tertib dan di Siplin Anggaran.iputan Tibo SuaraIndonesia1).